Pelaku Sempat Ikut Perang Sarung, Ini Motif Aksi Klitih di Jalan Gedongkuning Jogja
Merdeka.com - Akhir-akhir ini, Kota Jogja kembali dihebohkan dengan aksi klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning pada Minggu (3/4) dini hari. Aksi itu menyebabkan seorang pelajar tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor.
Setelah seminggu lebih berlalu, kasus ini terungkap. Pada Senin (11/4) Polda DIY merilis ada lima terduga pelaku yang ditangkap karena kasus ini yaitu FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18). Mereka semua ditangkap di kediaman masing-masing.
“Lima pelaku ditangkap di tempat terpisah di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4) sore hingga malam hari pukul 20.00. Masing-masing baru ada yang tiduran, ada juga yang baru pulang dari luar kemudian ditangkap di rumahnya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA pada Senin (11/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Lalu seperti apa motif pembunuhan tersebut? Berikut selengkapnya:
Anggota Geng Pelajar di Jogja
©2016 Merdeka.com
Ade mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang memiliki rentang usia antara 18-21 tahun itu tergabung dalam satu geng pelajar di Jogja. Dari kelimanya, dua di antaranya berstatus pelajar SMA, satu berstatus mahasiswa, dan satunya lagi pengangguran.
Bahkan, eksekutor yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Yogyakarta.
“Nama grupnya tidak saya sebutkan. Saya kasih inisial M. Nanti terlalu GR mereka karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini adalah pengen ngetop. Makin kita sebut makin senang dia,” jelas Ade.
Kompak Buat Alibi
shutterstock/ zentilia
Ade menjelaskan, dari kelima terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua sepeda motor hingga sebuah gir sepeda motor berdiameter 21 cm yang diikat dengan tali bela diri warna kuning.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R. Selain itu, mereka juga telah menyiapkan alibi agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.
“Jadi setelah selesai melakukan kejahatan mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo kamu nanti ngomong ini dan ini, untuk alibi sebagian keluar dari grup WhatsApp,” terang Ade.
Sempat Terlibat Perang Sarung
©Instagram/@pemalang.update
Ade menjelaskan, sebelum bertemu dan bersitegang dengan kelompok korban, kelima terduga pelaku sempat terlibat tawuran perang sarung dengan kelompok pelajar lainnya pada pukul 02.00 WIB di Perempatan Druwo, Ring Road Selatan.
“Kami garisbawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia,” kata Ade.
Dengan kasus ini, para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca Selengkapnya