Pemkot Jogja Izinkan Warga Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat Ketentuannya
Merdeka.com - Hari Raya Idulfitri 2021 semakin dekat. Sama seperti tahun lalu, masyarakat tidak bisa bebas merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini karena masih ada bayang-bayang Virus Corona mengintai.
Namun sedikit kabar baik datang dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengizinkan warga untuk melaksanakan Salat Ied berjemaah di masjid atau di lapangan dengan menerapkan pembatasan.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Hukum Dan Cara Melakukannya
-
Kenapa sholat jamak diizinkan? Adanya sholat jamak bukan berarti kemudahan ini bebas untuk dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memberlakukan beberapa syarat sahnya seseorang diizinkan untuk melakukan sholat jamak sesuai dengan dalil serta sunnah Rasulullah.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas di masjid? Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika masjid Pemuda Indonesia setiap harinya terbuka untuk masyarakat muslim maupun non-muslim.
-
Bagaimana suasana Salat Ied di DIY? Ibadah Salat Iduladha berlangsung khidmat di Lapangan Denggung, Sleman.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta? Balai Yasa Yogyakarta dibangun pada tahun 1914 oleh Nederland Indische Spoorweg Maatschapij (NIS). Pada awalnya, bengkel kereta api ini bernama Centraal Werkplaats. Bengkel ini berfungsi untuk melaksanakan overhaul lokomotif, gerbong, dan kereta.
-
Kenapa menjamak shalat dibolehkan saat menerima tamu? Menjamak shalat karena alasan ini memang diperbolehkan karena menerima tamu adalah suatu perbuatan yang baik dan mulia dalam Islam.
Izin ini berlaku bagi daerah dengan risiko penularan rendah. Dengan ini, masyarakat yang bermukim di zona hijau atau kuning bisa melaksanakan Salat Ied berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Lebih baik memperbanyak jumlah tempat Salat Ied daripada memaksakan digelar di suatu tempat tapi tidak bisa mengendalikan jumlah jemaah,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, dikutip dari ANTARA pada Kamis (6/5). Berikut selengkapnya:
Sistem Undangan
©2020 REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Heroe mengatakan, Satgas COVID-19 menganjurkan pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar secara berjemaah di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jemaah. Dia membayangkan, konsepnya sama seperti undangan pemilu. Bila sistem itu bisa diterapkan, maka Salat Ied bisa dilaksanakan dengan aman dan terkendali.
Selain itu, setiap panitia pelaksanaan Salat Ied juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat dan membentuk tim untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.
“Jemaah yang datang pun dipastikan dalam kondisi sehat dan berasal dari lingkungan masjid setempat. Jika ada warga sedang sakit, maka diminta untuk isolasi di rumah,” kata Heroe.
Pemudik Diizinkan Ikut
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Selain itu, Heroe juga mengizinkan pendatang atau pemudik mengikuti Salat Ied apabila sudah selesai menjalankan masa isolasi lima hari bagi yang sehat dan dua pekan bagi yang tertular COVID-19 sesuai dengan rekomendasi puskesmas setempat.
Satgas COVID-19 setempat juga berhak untuk melakukan penutupan akses apabila batasan kapasitas sudah terpenuhi.
“Kami berharap segera mendapat laporan mengenai jumlah dan lokasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri. Berapa yang digelar di masjid, lapangan, ataupun tempat lainnya,” kata Heroe.
Larangan Takbir Keliling
©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi
Walaupun masih diberi kelonggaran untuk melaksanakan Salat Ied di lapangan dan masjid, namun larangan mutlak berlaku untuk yang masih berada di zona oranye dan merah COVID-19. Bagi mereka diperkenankan Salat Ied di rumah masing-masing.
Sementara itu untuk tradisi takbir keliling, Heroe mengatakan kalau kegiatan itu masih terlarang selama pandemi COVID-19. Kegiatan itu hanya dapat dilakukan di masjid-masjid dengan pembatasan.
“Takbir keliling hanya di masjid-masjid. Itupun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak dan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Heroe dikutip dari ANTARA. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaHari ini Rabu (10/4/2024) seluruh umat Islam merayakan Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah setelah berpuasa 1 bulan penuh.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaSalat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRibuan umat Islam tumpah ruah melaksanakan salat Idul Fitri di Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKhusus di wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah masjid yang menggelar Salat Id bagi warga Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca Selengkapnya