Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Di kehidupan yang keras ini, banyak orang yang harus berurusan dengan kepolisian karena suatu hal. Sering kali urusan dengan kepolisian berjalan pelik hingga butuh surat-surat yang harus dilengkapi. Hal inilah yang dilakukan tersangka IP (45).

Dia melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.

“Saat ini Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo, dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/2).

Berikut selengkapnya:

Sering Ajukan Gugatan

ilustrasi penipuan

shutterstock/ zentilia

Kombes Djuhandhani mengatakan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, tersangka IP sering mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Tercatat dia sudah 16 kali mengajukan gugatan, yaitu 8 kali sebagai lawyer dan 6 kali sebagai principle. Namun sebagian besar kasus tidak dilanjutkan karena dia kemudian tidak pernah hadir dalam persidangan.

Selain itu dalam mengajukan gugatan, tersangka IP tidak mengikuti syarat-syarat yang berlaku sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi, maupun putusan MK.

“Tersangka yang berkedudukan sebagai prinsipal juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali sekali, Polres Batang sekali, dan Polres Salatiga 14 kali,” kata Djuhandhani.

Kronologi Kasus

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah menerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.

Saat kasus itu diproses, IP melayangkan surat tersebut dengan datang sendiri ke Polres Batang. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dokumen, dan motifnya, serta selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.

Namun seiring penyidikan berlangsung, polisi menemukan bukti bahwa surat kuasa itu palsu. Isi surat kuasa itu sendiri adalah pernyataan bahwa seseorang atas nama Budi Santosa menerima suap sengketa tanah sebesar Rp50 juta.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Kombes Djuhandani mengatakan, tersangka IP melakukan pemalsuan surat kuasa ini demi memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 juncto Pasal 317 KUHP, dan juncto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motif yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Batang. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

Baca Selengkapnya