Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kuasa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Di kehidupan yang keras ini, banyak orang yang harus berurusan dengan kepolisian karena suatu hal. Sering kali urusan dengan kepolisian berjalan pelik hingga butuh surat-surat yang harus dilengkapi. Hal inilah yang dilakukan tersangka IP (45).
Dia melakukan tindak kejahatan dengan modus mendatangi beberapa pihak yang sedang berperkara di kepolisian dengan membuat surat kuasa khusus.
“Saat ini Polres Batang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menaikkan status pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dua kali vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Klaten karena kasus penggelapan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo, dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/2).
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Berikut selengkapnya:
Sering Ajukan Gugatan
shutterstock/ zentilia
Kombes Djuhandhani mengatakan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, tersangka IP sering mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Tercatat dia sudah 16 kali mengajukan gugatan, yaitu 8 kali sebagai lawyer dan 6 kali sebagai principle. Namun sebagian besar kasus tidak dilanjutkan karena dia kemudian tidak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu dalam mengajukan gugatan, tersangka IP tidak mengikuti syarat-syarat yang berlaku sesuai Pasal 377 KUHAP yang meliputi gugatan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, ganti rugi, maupun putusan MK.
“Tersangka yang berkedudukan sebagai prinsipal juga menggugat secara restorasi justice di Polres Boyolali sekali, Polres Batang sekali, dan Polres Salatiga 14 kali,” kata Djuhandhani.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Muhamad Irwan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kehadiran tersangka IP yang mengaku sebagai principle seolah-olah menerima surat kuasa dari seseorang yang pernah menjalani proses perkara di Polres Batang.
Saat kasus itu diproses, IP melayangkan surat tersebut dengan datang sendiri ke Polres Batang. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan pemenuhan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dokumen, dan motifnya, serta selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Namun seiring penyidikan berlangsung, polisi menemukan bukti bahwa surat kuasa itu palsu. Isi surat kuasa itu sendiri adalah pernyataan bahwa seseorang atas nama Budi Santosa menerima suap sengketa tanah sebesar Rp50 juta.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Kombes Djuhandani mengatakan, tersangka IP melakukan pemalsuan surat kuasa ini demi memfitnah serta melakukan penipuan pada warga.
Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, ayat 2 juncto Pasal 317 KUHP, dan juncto Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih kami tahan di Mapolres Batang untuk dilakukan proses selanjutnya secara profesional dan prosedural. Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi namun motif yang bersangkutan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Batang. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca Selengkapnya