Polisi Ungkap Penjual Minyak Goreng Palsu di Jateng, Begini Modusnya
Merdeka.com - Setelah sempat heboh dan meresahkan masyarakat, kasus peredaran minyak goreng palsu di Kudus akhirnya terjawab. Pada Selasa (22/2), pelaku pengedar minyak goreng palsu itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari pemeriksaan itu, pelaku diketahui telah menjual produknya di tiga daerah di Jateng, yaitu di Kudus, Pati, dan Rembang.
Ada dua pelaku yang ditangkap polisi terkait kasus minyak goreng palsu itu. Dia adalah MNK (39) dan AA (51). Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, daerah yang menjadi area penjualan pelaku diperkirakan bertambah karena praktik penipuan ini telah dijalankan selama tiga bulan.
Lantas seperti apa saja modus penipuannya? Berikut selengkapnya:
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Modus Penipuan
©2015 Merdeka.com
Ahmad Luthfi mengatakan, modus penipuan itu dilakukan dengan menjual minyak goreng asli kepada korban terlebih dahulu. Setelah beberapa kali pembelian, pelaku memberikan air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning agar mirip dengan minyak goreng. Air campuran inilah yang kemudian dijual kepada korban.
“Saat baru digunakan untuk menggoreng, baru korban sadar kalau ia telah ditipu,” kata Ahmad Luthfi, mengutip dari ANTARA.
Dijual di Tiga Kabupaten
©YouTube/BETA TV
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dua korban asal Kudus tertipu telah membeli minyak goreng itu. Apalagi harga yang ditawarkan penjual memang lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Dari keterangan pelaku, produk minyak goreng palsu ini telah dijual hingga wilayah Pati dan Rembang. Sementara itu tempat produksinya berada di Kabupaten Demak.
Dari lokasi produksi minyak goreng palsu itu, polisi mengamankan puluhan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk aksi selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaSebelum kabur, pelaku justru ajak tos korban. Hmm, mungkin biar jadi "bestie" yaa!
Baca SelengkapnyaKarena video tersebut sejatinya merupakan pengungkapan laboratorium tembakau sintetis.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya