Polisi Ungkap Penyalahgunaan Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Kerugian hingga Rp4 Miliar
Merdeka.com - Pada hari Senin (24/5), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak main-main, barang buktinya berupa 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM jenis solar itu terjadi sejak tahun 2021 hingga akhirnya kasus itu terungkap.
Agus menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Kemudian solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan. Distribusi ke kapal-kapal itu dilakukan dengan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa yang diraih Jawa Tengah dalam SPI KPK 2023? 'Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,' kata Pahala saat membaca skor penilaian.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Penangkapan Para Tersangka
©2022 Merdeka.com
Kapolda Jateng Irjen Po. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap pada 18 Mei 2022 yang tersebar di tiga TKP yang berbeda.
TKP pertama berada di sebuah gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, TKP kedua di gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, dan TKP ketiga juga berada di Jalan Juwana-Puncakwangi, tak jauh dari TKP kedua.
Jumlah tersangka yang ditangkap ada 12 orang. Masing-masing dari mereka punya peran yang berbeda-beda. Selain barang bukti yang diamankan, polisi juga mengamankan tiga unit mobil tangki warna putih biru, empat unit mobil modifikasi, dan sejumlah bak penampung solar.
Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
©2022 Merdeka.com
Agus mengatakan, modus pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Solar itu ditampung di gudang tempat penyimpanan dan kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan. Solar itu, dijual dengan harga jauh di atas harga solar bersubsidi yaitu Rp5.150 per liter, dengan harga antara Rp10.000-11.000 per liter, sehingga keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp4.000-5.000 per liter.
Setiap harinya, perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000-15.000 liter. Aksi itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Kerugian negara atas peristiwa ini mencapai Rp4 miliar lebih.
Selain itu, pihak kepolisian kini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena diketahui mengangkut BBM solar sebanyak 499.000 liter.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca Selengkapnya