PPKM Level 4 Masih Diperpanjang, Jogja Mulai Uji Coba Buka Sejumlah Mall
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM kali ini mengalami beberapa penyesuaian. Salah satu aturan yang mengalami penyesuaian adalah ketentuan pembukaan mal. Beberapa daerah, termasuk Yogyakarta telah boleh melakukan uji coba pembukaan mal.
Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibuka untuk pengunjung. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Berikut aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4 tersebut:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sejumlah aturan dalam uji coba pembukaan tersebut wajib dipenuhi oleh pengelola mal. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.
Kode merah sendiri dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19, tidak dalam keadaan sehat atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.
"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta pada Rabu (25/8).
Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).
"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.
Aturan-aturan ini juga sejalan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni semua orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas yang tidak penting,menjauhi kerumunan serta menghindari makan bersama. (mdk/anf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaUntuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca Selengkapnya