Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Masih Diperpanjang, Jogja Mulai Uji Coba Buka Sejumlah Mall

PPKM Level 4 Masih Diperpanjang, Jogja Mulai Uji Coba Buka Sejumlah Mall Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM kali ini mengalami beberapa penyesuaian. Salah satu aturan yang mengalami penyesuaian adalah ketentuan pembukaan mal. Beberapa daerah, termasuk Yogyakarta telah boleh melakukan uji coba pembukaan mal.

Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibuka untuk pengunjung. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola.

Orang lain juga bertanya?

Berikut aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4 tersebut:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sejumlah aturan dalam uji coba pembukaan tersebut wajib dipenuhi oleh pengelola mal. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.

Kode merah sendiri dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19, tidak dalam keadaan sehat atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.

"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta pada Rabu (25/8).

Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).

"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.

Aturan-aturan ini juga sejalan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni semua orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas yang tidak penting,menjauhi kerumunan serta menghindari makan bersama. (mdk/anf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan

Untuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan

Para penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya