Diduga Malapraktik, Perempuan Ini Koma Dua Bulan Usai Melahirkan hingga Lumpuh
Merdeka.com - Rumah Sakit Hermina Semarang digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan gugatan dilakukan oleh penggugat bernama Jevry Christian Harsa.
“Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan oleh majelis hakim serta jadwal sidangnya,” kata Eko dikutip dari ANTARA pada Senin (8/3).
Eko mengatakan, perkara dugaan malapraktik itu akan memasuki tahap mediasi sebelum perkara pokok. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang digugat terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai penggugat.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang diserang di rumah sakit? Serangan mematikan terhadap rumah sakit itu menewaskan empat orang termasuk seorang anak dan 32 orang lainnya luka-luka serta menghancurkan keseluruhan bangunan rumah sakit menyisakan puing-puing dan kemungkinan korban tertimpa runtuhan.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Kronologi Dugaan Malapraktik
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Menurut kuasa hukum penggugat, Iput Prasetyo Wibowo, dugaan malapraktik bermula saat pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Pandanaran pada tanggal 27 Mei 2020.
Waktu itu, pasangan tersebut datang memeriksa kandungan anak pertama mereka dan melakukan persiapan persalinan.
“Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020,” kata Iput.
Kondisi Bayi Setelah Persalinan
Iput bercerita, setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, pihak rumah sakit mengatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti. Saat itu, bayi di dalam kandungan sudah lahir, namun kondisinya membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang berusia satu hari itu dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya. Sementara itu, Ningrum mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.
“Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak,” jelas Iput dikutip dari ANTARA.
Pasien Lumpuh
Pada 31 Desember 2020, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang dapat dilakukan. Waktu itu, pihak rumah sakit beralasan pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah.
Padahal berdasarkan keterangan suami pasien itu, Iput mengatakan Ningrum tidak punya riwayat penyakit bawaan serta indikasi penyakit berbahaya lainnya. Pihak rumah sakit juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu, menjadi lumpuh.
“Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai itikad baik,” kata Iput. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaArif menceritakan bahwa dirinya orang tidak punya (miskin), tinggal di kilometer 68, Sukawijaya, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaPerkembangan kasus bayi Nala yang diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaSang ibu menuntut pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi korban meninggal dunia sekitar pukul 18.45 WIB
Baca SelengkapnyaWanita Hamil Ditabrak Mobil Grand Max hingga Keguguran di Jakpus, Pengemudi Sempat Kabur sebelum Ditangkap
Baca SelengkapnyaPada jasad perempuan tersebut hanya ditemukan luka di bagian dahi seperti bekas benturan.
Baca SelengkapnyaPasien tidak dibersihkan dan penanganan terhadap bayi prematur itu juga tidak maksimal.
Baca SelengkapnyaKesepakatan untuk berdamai diambil setelah pihak rumah sakit menjalin komunikasi dengan pihak keluarga sejak BAD meninggal.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor akan menanggung biaya tes DNA untuk pasien B demi mengungkap dugaan bayi tertukar di RS Sentosa Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya