Satgas Covid-19 Tetapkan Syarat Perjalanan selama masa PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 1-4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Lantas seperti apa syarat berkendara PPKM Level 1-4?
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 Ganip Warsito merilis aturan perjalanan dalam negeri selama pemberlakuan PPKM level 4 hingga 1. Menurut Ganip, semua perjalanan jarak jauh untuk moda transportasi udara di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"Kartu vaksin minimal dibutuhkan dosis pertama pada daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3," kata Ganip dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (27/7/).
-
Bagaimana cara memeriksa motor sebelum mudik? Sebelum memulai perjalanan mudik, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sepeda motor Anda. Ini termasuk memeriksa mesin, oli, lampu, ban, rem, dan surat-surat kendaraan.
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Kapan tes kesehatan capres dilakukan? Seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
-
Bagaimana proses tes kesehatan capres? Proses ini terdiri dari beberapa tahap, termasuk anamnesis (pengumpulan riwayat kesehatan), pemeriksaan jiwa dan adiksi NAPZA, serta pemeriksaan fisik oleh berbagai spesialis medis seperti penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, mata, dan banyak lainnya.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
"Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," jelas dia.
Ganip menambahkan, untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum termasuk kereta api antarkota dan daerah untuk PPKM level 4 dan 3 juga memiliki syarat yang hampir sama.
Kendati bedanya, lanjut Ganip, syarat antigen dibolehkan namun dalam pemberlakuan yang lebih singkat.
"Antigen hasil negatif (boleh), sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Ganip.
Persyaratan Perjalanan di Level 1 dan 2
Ganip pun menjelaskan terkait persyaratan perjalanan udara di PPKM level 1 dan 2. Diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen dengan hasil negatif dengan kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal hampir senada juga dilakukan, untuk syarat perjalanan laut, darat dan kereta api. Pada PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum juga dibutuhkan hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 2 hari sebelum hasil keberangkatan.
"Hasil antigen negatif juga dibolehkan. Untuk perjalanan laut, darat dan kereta api di PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tandas Ganip.
Sebagai catatan, aturan terkait dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, pelaku perjalanan orang dengan usia 12 tahun juga dibatasi sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnya