Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kebumen Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
Merdeka.com - Sering kali seseorang khilaf dan tak mampu menahan nafsu birahinya. Bila tak mampu dikendalikan, nafsu itu bisa mengarah pada perbuatan negatif hingga menjurus ke perbuatan kriminal. Hal inilah yang terjadi dengan PR (37), seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah.
Pada tanggal 6 Juni 2021, anak perempuannya hendak berangkat merantau ke Jakarta. Namun alih-alih memberinya dukungan moral, PR justru melakukan kekerasan seksual dengan memerkosanya.
Setelah melakukan perbuatan itu, PR mengancam anak perempuannya yang berusia 16 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya pada siapapun, termasuk ibunya sendiri yang masih tinggal serumah. Lalu bagaimana ceritanya hingga akhirnya kasus itu terungkap?
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Korban Trauma
©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com
Setelah kejadian itu, Bunga, nama anak perempuan itu, merantau ke ibu kota dengan luka batin yang membekas. Apalagi, peristiwa itu terjadi saat rumah kosong dan tak ada orang lain yang menjadi saksi atas perlakuan kejam ayahnya terhadap dirinya.
“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” kata Kapolres Kebumen Piter Yanottama dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (20/8).
Korban Diminta Pulang
©2021 Liputan6.com
Setelah beberapa waktu berlalu, PR kembali menghubungi Bunga dan meminta anak kandungnya itu pulang. Karena permintaan itu, Bunga semakin tertekan. Trauma dan rasa takut yang masih membekas meneror pikirannya. Ia takut sang ayah kembali melakukan tindak kekerasan seksual padanya lagi.
Karena tekanan itulah, ia akhirnya memutuskan untuk melapor ibunya. Sang ibu terkejut dengan apa yang diceritakan Bunga. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibu melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan,” kata Piter.
Mengaku Khilaf
©2021 Liputan6.com
Pada Jumat (16/8), polisi kemudian menangkap tersangka pada pukul 15.30 WIB. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan jahatnya kepada putri kandung sendiri.
PR mengatakan, ia tak sanggup menahan birahi melihat tubuh putrinya yang mulai ranum. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dihukum penjara. Dengan perbuatan itu, dia dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya