Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Lagi Pakai Standar UMK, Pemkot Jogja Beri Pedoman Ini Terkait Upah Pekerja

Tak Lagi Pakai Standar UMK, Pemkot Jogja Beri Pedoman Ini Terkait Upah Pekerja Ilustrasi gaji. ©Shutterstock/Maryna Pleshkun

Merdeka.com - Baru-baru ini, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak tanggung-tanggung, tuntutan kenaikannya mencapai Rp3,7 juta hingga 4,2 juta. Padahal selama ini UMK di DIY berkisar antara Rp1,7 juta-2,1 juta.

Terkait hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menawarkan pedoman berbeda terkait upah pekerja. Mereka menggencarkan sosialisasi pedoman soal struktur dan skala upah yang wajib dimiliki perusahaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. Seluruh perusahaan harus memilikinya. Hari ini kami melakukan sosialisasi pada 50 perusahaan dan akan ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryusiton Tonang, dikutip dari ANTARA pada Selasa (1/11). Berikut selengkapnya:

Orang lain juga bertanya?

Pemberlakuan Struktur dan Skala Upah

ilustrasi gaji

©2012 Shutterstock/NatUlrich

Maryustion mengatakan, struktur dan skala upah itu akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku. Penyusunan struktur dan skala upah itu didasarkan pada sejumlah indikator seperti golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja, hingga jabatan. Dalam hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.

“Selain sosialisasi, pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah juga kami lakukan,” kata Maryustion.

Tidak Ada Keluhan

ilustrasi buruh

©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Maryustion menjelaskan bahwa pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja. Sedangkan untuk pelaksanaan pengupahan, ia mengaku tidak menerima aduan dari pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMK yang berlaku.

“Tidak ada keluhan terkait pembayaran UMK. Jika ada, maka kami pun membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan,” kata Maryustion.

Harus Patuh Aturan

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Pada tahun 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53 per bulan.

Terkait hal tersebut, ia berharap agar perusahaan mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Jadi ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial, maka itu tidak diperbolehkan. Jangan mengambil hak orang lain,” pungkas Maryustion. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya