Tak Lagi Pakai Standar UMK, Pemkot Jogja Beri Pedoman Ini Terkait Upah Pekerja
Merdeka.com - Baru-baru ini, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak tanggung-tanggung, tuntutan kenaikannya mencapai Rp3,7 juta hingga 4,2 juta. Padahal selama ini UMK di DIY berkisar antara Rp1,7 juta-2,1 juta.
Terkait hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menawarkan pedoman berbeda terkait upah pekerja. Mereka menggencarkan sosialisasi pedoman soal struktur dan skala upah yang wajib dimiliki perusahaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. Seluruh perusahaan harus memilikinya. Hari ini kami melakukan sosialisasi pada 50 perusahaan dan akan ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryusiton Tonang, dikutip dari ANTARA pada Selasa (1/11). Berikut selengkapnya:
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa gaji perangkat desa dinaikkan? Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana perangkat desa di Kutim mendapat kenaikan gaji? Kenaikan gaji juga akan meningkatkan tingkat profesionalisme aparatur desa. Ketika gaji yang diterima mencerminkan nilai dari pekerjaan yang dilakukan, perangkat desa akan merasa lebih dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
Pemberlakuan Struktur dan Skala Upah
©2012 Shutterstock/NatUlrich
Maryustion mengatakan, struktur dan skala upah itu akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku. Penyusunan struktur dan skala upah itu didasarkan pada sejumlah indikator seperti golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja, hingga jabatan. Dalam hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.
“Selain sosialisasi, pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah juga kami lakukan,” kata Maryustion.
Tidak Ada Keluhan
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Maryustion menjelaskan bahwa pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja. Sedangkan untuk pelaksanaan pengupahan, ia mengaku tidak menerima aduan dari pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMK yang berlaku.
“Tidak ada keluhan terkait pembayaran UMK. Jika ada, maka kami pun membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan,” kata Maryustion.
Harus Patuh Aturan
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Pada tahun 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53 per bulan.
Terkait hal tersebut, ia berharap agar perusahaan mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.
“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Jadi ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial, maka itu tidak diperbolehkan. Jangan mengambil hak orang lain,” pungkas Maryustion. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaPemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Baca SelengkapnyaJumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca Selengkapnya