Tempat Wisata Gunungkidul Dibuka Kembali Seiring Penurunan Status PPKM, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama tiga minggu, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Di perpanjangan kali ini, ada sejumlah wilayah yang berhasil turun level, salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021, DIY kini diberlakukan aturan PPKM level 2. Beberapa pekan sebelumnya tepat sampai tanggal 18 Oktober 2021, DIY masih berstatus level 3. Penurunan level 2 ini tentu menjadi angin segar bagi perekonomian di DIY. Demikian juga bagi sektor pariwisata.
Hampir semua destinasi wisata di kawasan Gunungkidul, diklaim siap menerima wisatawan. Sebab, lebih dari 90 persen tempat wisata sudah terkoneksi aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat dibukanya kembali tempat wisata. Informasi itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @pemkabgunungkidul.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jawa Timur meningkatkan kualitas kepariwisataan nya? Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM berbagai sektor kepariwisataan mulai dari hotel, restaurant, desa wisata, daya tarik wisata, homestay, operator, hingga tour leader, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah, swasta, akademisi, hingga media serta kegiatan kegiatan lain yang kiranya dapat meningkatkan kualitas dari kepariwisataan Jawa Timur mencakup atraksi, aksesbilitas, dan amenitas.
-
Apa tujuan utama dari peningkatan kinerja kepariwisataan di Jawa Timur? Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur berupaya untuk meningkatkan kinerja kepariwisataan pada berbagai lini, diantaranya pengembangan daya tarik wisata, penyusunan travel pattern, promosi pariwisata, pengembangan event daerah Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM berbagai sektor kepariwisataan mulai dari hotel, restaurant, desa wisata, daya tarik wisata, homestay, operator, hingga tour leader, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah, swasta, akademisi, hingga media serta kegiatan kegiatan lain yang kiranya dapat meningkatkan kualitas dari kepariwisataan Jawa Timur mencakup atraksi, aksesbilitas, dan amenitas.
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
-
Dimana status istimewa Yogyakarta ditetapkan? Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
"Kabar gembira bagi sedulur Gunungkidul dan pencinta wisata. Wisata Gunungkidul dibuka kembali. Mari ikuti berwisata dengan mengikuti ketentuan yang sudah ada, supaya wisata tetap aman dan nyaman. tetap jaga prokes ya lurr..," tulis akun tersebut pada Rabu (20/10).
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul. Menindaklanjuti Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten GunungKidul, bahwa tempat wisata telah diizinkan buka dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen)
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/lembaga terkait. Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Anak dibawah 12 (duabelas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
5. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
Sejauh ini, sudah ada 27 objek wisata yang sudah diperkenankan dibuka mulai Rabu (20/10) karena telah memenuhi berbagai persyaratan. Untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) atau yang masih menunggu jadwal audit, harus lebih dulu melengkapi syarat tersebut untuk mendapatkan izin beroperasi.
Berikut daftar destinasi wisata Gunungkidul yang sudah boleh dikunjungi:
1. Kawasan Baron-Seruni.
2. Kawasan Pantai Wediombo.
3. Kawasan Pantai Siung.
4. Kawasan Pantai Ngrenehan.
5. Kawasan Pantai Ngedan.
6. Kawasan Pantai Gesing.
7. Kawasan Pantai Timang.
8. Gunung Gentong.
9. Gua Cerme.
10. Gunung Gambar.
11. Taman Batu Mulo.
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran.
13. Kawasan Goa Pindul.
14. Luweng Sampang.
15. Bejiharjjo Edupark.
16. Watugupit.
17. Sri Gethuk Bleberan.
18. Hutan Wanasadi.
19. Green Village Gedangsari.
20. Embung Sriten.
21. Kalisuci Cave Tubing.
22. Telaga Jonge.
23. Cempluk Kesamben.
24. Taman Wisata Embung Bembem.
25. Gunung Ireng.
26. Dam Beton.
27. Teras Kaca. (mdk/anf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi pariwisata di Gunungkidul mulai membaik selepas masa pandemi
Baca SelengkapnyaPemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.
Baca SelengkapnyaPembangunan jalan alternatif itu merupakan bagian dari pembangunan JJLS di selatan Gunungkidul
Baca SelengkapnyaPendakian Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur ditutup sejak 2020
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Banyumas terdapat beberapa desa yang berjarak cukup dekat dengan puncak Gunung Slamet.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Banyumas terdapat beberapa desa yang berjarak cukup dekat dengan puncak Gunung Slamet.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaDiperpanjangnya penutupan karena berdasarkan prediksi BMKG cuaca ekstrem masih berpotensi sampai sebulan ke depan.
Baca Selengkapnya