Tunggakan Pajak Kota Jogja Capai Rp145 Miliar, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Setiap warga negara tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak. Walau begitu, masih ada yang menunggak. Di Kota Yogyakarta, tunggakan pajak dari warga mencapai Rp145 Miliar.
“Nilai tunggakan pajak itu akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/5).
Menurutnya, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Tabungan Mas Joko
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Troyker
Wasesa mengatakan, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak. Selain itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan Bank Jogja dalam menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tabungan khusus yang nantinya diberi nama “Mas Joko” itu memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.
“Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan akan lebih meringankan kewajiban pajak saat harus membayar pajak,” jelas Wasesa.
Program Bebas Denda
©2016 Merdeka.com
Di samping menyediakan tabungan khusus, BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Wasesa menjelaskan, untuk periode tertentu, program itu bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tapi di luar itu wajib pajak tetap bisa mengajukan bebas denda.
Dengan adanya program bebas denda ini, wajib pajak cukup membayar nilai pajak sesuai dengan ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.
Proses Penagihan Pajak
©Istimewa
Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak. Harapannya bila data sudah lengkap, proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.
“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assesment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022 ini, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp379 miliar.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaDPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaMeningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca Selengkapnya