Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vaksin Dosis Kedua Masih Bisa Dilakukan Meski Terlambat, Ini Panduan Lengkapnya

Vaksin Dosis Kedua Masih Bisa Dilakukan Meski Terlambat, Ini Panduan Lengkapnya Suntik vaksin dosis kedua. ©2021 Merdeka.com/foto: pixabay.com

Merdeka.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, menjaga diri dari serangan virus nggak cukup dengan menjaga pola makan dan gaya hidup sehat lainnya. Sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19, pemerintah pun semakin gencar melakukan vaksinasi.

Sebanyak 92 juta dosis Vaksin Covid-19 sudah disuntikkan hingga 26 Agustus 2021. Sebagai upaya untuk melawan pandemi, pemerintah pun sering mensosialisasikan agar segera melakukan vaksin bagi mereka yang belum.

Tidak ada alasan untuk menunda jika sudah mendapat kesempatan. Apalagi, vaksin disediakan pemerintah secara gratis untuk semua lapisan masyarakat. Seperti diketahui, Indonesia sendiri menggunakan lima jenis vaksin yang disuntikkan sebanyak dua kali.

Orang lain juga bertanya?

Jika sebelumnya banyak orang familiar dengan Sinovac dan AstraZeneca, kini tiga jenis vaksin lainnya, yakni Sinopharm, Moderna dan Pfizer-BionTech juga sudah dikembangkan oleh pemerintah. Meski berbeda jenis, namun kelima vaksin tersebut terbukti aman dan efektif dalam melindungi diri dari vaksin.

Sama-sama ampuh digunakan untuk melindungi dari virus, kelima jenis vaksin tersebut membutuhkan waktu untuk pembentukan antibodi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemberian dosis kedua tidak dapat dilakukan segera setelah dosis pertama. Perlu menunggu jeda hitungan hari bahkan bulan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm - 21 hari, AstraZeneca - 12 minggu, Moderna - 28 hari, dan Pfizer-BioNTech - 21 hari.

Buat kamu yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama, tapi melewatkan jadwal vaksin kedua. Tenang, kamu masih punya kesempatan. Dikutip dari laman resmi covid19.go.id pada Sabtu (28/8), kamu hanya perlu datang segera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin bermerek sama.

Lalu bagaimana jika sudah melaksanakan vaksin dosis pertama, kemudian terkena Covid-19? Maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama. Hal tersebut juga berlaku bagi yang belum sempat vaksin.

suntik vaksin dosis kedua©2021 Merdeka.com/Instagram/@lawancovid19_id

Buat kamu yang belum vaksin, namun sudah terkena Covid-19, maka perlu menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sudah terbukti aman dan efektif untuk mengurangi efek samping dari Covid-19, nggak ada alasan buat kamu menunda vaksin. Ayo suksesan vaksinasi agar rantai penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes akan Beri Vaksin Booster Ketiga Untuk Masyarakat
Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes akan Beri Vaksin Booster Ketiga Untuk Masyarakat

Rencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya