Warga Banyumas Ini Kirim TKI Secara Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya
Merdeka.com - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal belum bisa diberantas dengan utuh di negeri ini. Masih ada saja oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan karena lemahnya penegakan hukum di Tanah Air. Hal ini membuat transaksi ilegal itu berjalan mulus tanpa sempat dihalau oleh pihak kepolisian.
Di Banyumas, Jawa Tengah, Unit IV Sat Reskrim mengungkap kasus tindak pidana penempatan tenaga kerja ilegal asal Indonesia pada Kamis (21/1). Pelaku utama dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja, Banyumas, yang sebenarnya merupakan kepala cabang perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia.
Namun, meski sehari-hari dia bekerja sebagai penyalur tenaga kerja yang resmi, namun di balik itu YUN juga mengirim tenaga kerja secara ilegal. Itulah yang YUN lakukan pada LSA (22), warga Kemranjen, Banyumas, yang ingin bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Lalu bagaimana modus YUN dalam melancarkan aksinya itu? Berikut selengkapnya:
-
Di mana agen penyaluran tenaga kerja beroperasi? Demi menagih uang yang telah disetorkan ke HS, ia bersama puluhan orang yang merasa tertipu mendatangi rumah milik ibu dari HS, lokasinya berada di Gang Rambutan RT 1 RW 4 Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNI bekerja di Kamboja secara non-prosedural? Lebih lanjut, Dubes Santo menekankan bahwa Kamboja bukanlah negara yang dituju untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 'Ini berarti bahwa hampir semua WNI yang bekerja di Kamboja adalah pekerja migran yang tidak melalui prosedur yang benar.
-
Bagaimana penghuni Rusun Sentra Mulya Jaya mendapatkan pekerjaan? Selain mendapat tempat tinggal yang nyaman, penghuni rusun tersebut juga akan mendapatkan pelatihan terkait bidang pekerjaan. Pemberian ini akan dilakukan oleh tim khusus, guna para penghuninya bisa mempunyai pekerjaan dan bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
Modus Pengiriman TKI Ilegal
©2021 Liputan6.com
Sebelum mengirim LSA ke Malaysia, pertama-tama hal yang dilakukan YUN adalah membuat paspor biasa dengan dalih LSA akan berlibur. Kepada petugas imigrasi, LSA akan disuruh menunjukkan tiket pulang pergi Indonesia-Malaysia.
Sebelum berangkat ke Malaysia, LSA disuruh menginap di rumah YUN selama satu minggu. Di sana, LSA akan mendapat pelatihan tentang adat istiadat orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia.
Setelah pelatihan selesai, pelaku mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara Yogyakarta dengan tujuan Batam. Dari Batam, mereka akan menyeberang ke Malaysia dengan kapal.
Tidak Bisa Pulang ke Indonesia
Liputan6.com/Angga Yuniar
Sesampainya di Malaysia, pelaku bersama korban menemui agen yang merupakan kenalan pelaku. Agen itu kemudian mengantar LSA kepada bos tempat dia bekerja.
Di sana, YUN diberi upah oleh bos korban sebesar 6 ribu Ringgit atau sekitar Rp 20 juta. Namun, persoalan muncul sejak Mei, di mana Malaysia menerapkan lockdown ketat. Karena kebijakan itulah YUN mengaku tidak bisa memulangkan LSA kembali ke Indonesia.
Atas penangkapan terhadap pengiriman TKI ilegal ini, polisi mengamankan satu set komputer Acer, satu buah handphone merek Oppo Reno 3, satu bundel foto copy kartu keluarga, ijazah SD, SMP, dan SMA, KTP dan biodata korban, dan satu bundel foto copy persyaratan pengajuan paspor kunjungan milik korban. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaTingginya animo masyarakat untuk menjadi TKI salah satunya karena upah kerja di negara asing sangat tinggi.
Baca Selengkapnya