Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Mahasiswa Malang Ditangkap karena Jual Ganja, Hukumannya Tak Main-main

2 Mahasiswa Malang Ditangkap karena Jual Ganja, Hukumannya Tak Main-main ilustrasi ganja. ©optimindmethod.com

Merdeka.com - Dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjadi pengedar ganja kering. Selain dua mahasiswa tersebut, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, Polres Jember menyita barang bukti sebesar 2,8 kilogram ganja kering.

Keempat tersangka yang ditangkap ialah BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya merupakan warga Jember. Sementara dua mahasiswa PTS Malang berinisial IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.

Kronologi Penangkapan

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," ungkap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Saat diamankan, BO mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapati tersangka lain yakni AW.

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," lanjut Kadek Ary, dikutip dari Antara.

Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IS dan IM, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," imbuhnya.

Menurut keterangan tersangka, selama ini IM dan IS memesan narkoba tersebut dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," terang Kadek Ary.

Tersangka sudah mengedarkan ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan terakhir. Satu kilogram ganja kering dari Aceh dibelinya dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Selanjutnya, tersangka AW menjual ganja tersebut seharga Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per ons. Sehingga untuk satu kilogram ganja kering yang dijualnya bisa menghasilkan uang sebesar Rp14 juta. Tersangka mendapat untung Rp12 juta per kilogram ganja. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Beredar Video 2 Pemuda Mencurigakan Dikira Transaksi Narkoba, Ternyata Begini Faktanya
Beredar Video 2 Pemuda Mencurigakan Dikira Transaksi Narkoba, Ternyata Begini Faktanya

Kecurigaan warga sekitar makin memuncak saat ada seorang yang mengaku sebagai ojol berhenti di lokasi.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Puluhan Mahasiswa dan Sajam Diamankan Usai Demo Hardiknas di Makassar, Semua Bakal Dites Urine
Puluhan Mahasiswa dan Sajam Diamankan Usai Demo Hardiknas di Makassar, Semua Bakal Dites Urine

sudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya