Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka

3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Rabu petang.

Dalam sidang terbuka itu, Rahmat Hidayat dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," jelas Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember.

Orang lain juga bertanya?

Sidang Putusan

007 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh majelis hakim lengkap yang terdiri dari ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Yanuarto, mengutip dari ANTARA (24/11/2021).

Keterangan Terdakwa

Majelis hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sebagai dosen ia dinilai tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa ialah sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Dakwaan Alternatif

sidang kasus pencabulan di jember

©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim. Pihaknya pun masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim. Namun, ia mengaku agak bersedih karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tuturnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Bejat, Pemuda di Sumbar Cabuli 35 Anak Laki-laki Dalam 3 Bulan
Bejat, Pemuda di Sumbar Cabuli 35 Anak Laki-laki Dalam 3 Bulan

Polisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana

Baca Selengkapnya