Ajak Ketemuan lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi, Begini Nasib Pemuda Asal Banyuwangi
Merdeka.com - AN (22), warga Dusun Padangbulan RT/RW 02/01, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi setelah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi telah mengamankan tersangka AN.
Dilaporkan Keluarga Korban
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Penangkapan AN dilakukan setelah Polsek Pesanggaran menerima laporan dari keluarga korban. Korban SA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar diperkosa AN di kebun kopi pinggir sungai Sumberdadi yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan pakaian korban, pakaian tersangka, HP milik korban dan HP milik tersangka,” tutur Kapolsek AKP Subandi, dikutip dari Instagram @pesanggaran24jam, Senin (28/6/2021).
Kronologi Kejadian
Lihat postingan ini di InstagramPemerkosaan terhadap SA dilakukan AN pada Senin (21/6/2021) malam. Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka AN menghubungi korban SA melalui whatsapp.
AN mengajak korban SA bertemu di kebun kopi pinggir Sungai Sumberdadi. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut.
Sesampainya di tempat tersebut, tersangka dan korban mengobrol. Tersangka menyatakan keinginan agar keduanya tidak lagi bertukar pesan. Korban pun menyetujuinya, ia juga menyatakan bahwa nomornya akan disadap sang kekasih. Kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2004 perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca Selengkapnya