Anggota KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Presiden Jokowi, Ini Kronologi Kasusnya
Merdeka.com - Buntut kasus pernyataan 'perempuan bisa hamil jika dalam satu kolam renang dengan laki-laki' membuat Sitti Hikmawatty diberhentikan sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh Presiden Joko Widodo.
Sitti Hikmawatty bahkan diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Etik setelah sebelumnya memberi kesempatan Sitti untuk mengundurkan diri. Namun ternyata Sitti tak kunjung mengundurkan diri.
Melansir dari liputan6, Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi pemberhentian tidak hormat tersebut.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
-
Siapa yang membuat Titiek Soeharto menangis? Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto memberikan ucapan dan dukungan penuhnya untuk Gregoria Mariska Tunjung.
"Betul (sudah diteken presiden)," ucap Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut untuk mengetahui duduk perkara yang menimpa Sitti Hikmawatty, berikut Merdeka rangkum kronologi kasusnya.
Muncul Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang
Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) memberikan pernyataan terkait hamil tak langsung yang bisa terjadi.
Melansir dari liputan6, menurut Sitti jika seorang perempuan berada dalam satu kolam renang dengan laki-laki, dirinya bisa hamil jika si laki-laki mengeluarkan sperma di dalam air. Hal ini semakin mungkin terjadi jika si perempuan sedang dalam masa subur.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi," tutur Sitti pada 21 Februari 2020.
Muncul Petisi
©2020 Merdeka.com
Pernyataan Sitti ini kemudian memunculkan banyak respon dari masyarakat. Banyak masyarakat yang menilai bahwa pernyataannya menyesatkan. Mereka juga menilai bahwa ini adalah bentuk dari kurang kompetennya pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar.
Berangkat dari kontroversinya ini, kemudian muncullah petisi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya. Melalui change.org, perempuan bernama Dara Nasution membuat petisi yang ditujukan kepada Ketua KPAI. Dara meminta agar komisioner KPAI tersebut diberhentikan karena telah menyebar kebohongan.
Klarifikasi Pihak KPAI dan Sitti
Mengetahui video yang berisi pernyataannya Sitti viral, pihak KPAI akhirnya buka suara dan memberi klarifikasi. Melansir dari liputan6, Susanto Kepala KPAI mengatakan pihaknya tidak memiliki pemahaman seperti apa yang telah tersebar di media. Di samping itu, Sitti akhirnya juga memberi klarifikasi serta permintaan maaf.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).
Sitti pun juga telah meminta maaf dan mengatakan bahwa apa yang dikatakannya murni pendapat pribadi.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti.
Diberi Pilihan Mundur atau Dipecat
©2020 Merdeka.com
Sebelum pada akhirnya diberhentikan, Sitti sempat diberi pilihan oleh Dewan Etik. Pilihan yang diberikan Dewan Etik adalah pengunduran diri atau diberhentikan secara tidak hormat. Namun, ternyata Sitti tak kunjung mengundurkan diri. Akhirnya, pada Senin (27/4/2020) Sitti resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian ini terjadi karena Sitti dinilai telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020. (mdk/vna)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaHasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, disertai janji akan menikahi CAT.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU terkait kasus asusila dilaporkan anak buah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaBerikut rayuan maut dan janji manis Ketua KPU Hasyim Asyari ke korban asusila.
Baca Selengkapnya