Aniaya Dua Pria sedang Asyik Ngopi, Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Dihukum Berat
Merdeka.com - Nasib buntung dialami dua anggota perguruan silat yang tengah asyik ngopi di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (13/11/2022) lalu. Keduanya korban yang berinisial YBY dan MDVA menjadi sasaran kekerasan dan penganiayaan oleh dua anggota perguruan silat lainnya.
Pelaku berinisial PS (22) dan ADB (19) meminta kedua korban melepas atribut perguruan silat yang dikenakan, namun korban menolak. Merespons penolakan korban, pelaku PS sontak melemparkan batu ke korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku PS juga merampas ponsel korban kemudian memberikannya kepada pelaku ADB.
Selain melakukan penganiayaan kepada kedua korban, para pelaku juga merusak sejumlah perabotan di warung kopi. Puas melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
Kondisi Terkini Korban
Akibat dari tindakan kekerasan yang dialami, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.
Kedua korban dan pemilik warung kopi berinisial SA tak tinggal diam mendapat perlakuan buruk dari pelaku. Mereka akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak Polresta Sidoarjo.
Selanjutnya, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ponsel milik korban YBY yang diambil pelaku, pada Rabu (23/11/2022).
“Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi ada perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11).
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku kekerasan dan pengrusakan warung kopi ditetapkan sebagai tersangka, seperti dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo, Selasa (29/11).
Tersangka PS terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka ADB terancam hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial I (23) tewas setelah dibacok sejumlah pria di Jalan Kartini 2, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (22/2) pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sama-sama terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaRencana tawuran di depan Puswil Aceh, para pelaku malah serang warung kopi
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca Selengkapnya