Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa, Ini Penjelasannya

Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa, Ini Penjelasannya gas air mata kedaluwarsa. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tragedi Kanjuruhan masih lekat dalam ingatan dan penyelidikan atas kericuhan tersebut masih terus berjalan. Dari sekian banyak hal yang dibahas, salah satunya adalah penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh pihak kepolisian.

Menurut temuan Komnas HAM, terdapat penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh pihak Kepolisian terhadap para penonton di stadion Kanjuruhan saat itu. Bahaya gas air mata kedaluwarsa ini pun lantas menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat luas.

Polisi pun telah membenarkan hal tersebut. Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin (10/10/2022), terkait temuan yang ada gas air mata pada tragedi Kanjuruhan itu memang sudah kedaluwarsa pada tahun 2021 lalu.

Hal ini membuat publik semakin meradang, lantaran efek gas air mata pada malam tragedi memang terlihat belum memudar di kalangan korban. Ditengarai, lambatnya proses penyembuhan akibat efek gas air mata tersebut lantaran gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa. Benarkah demikian?

Berikut ulasan mengenai bahaya gas air mata kedaluwarsa yang penting diketahui.

Kata Polri Tentang Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di mana dirinya mengutip perkataan Doktor Masayu Elita Hafizah, pakar kimia dan dosen Universitas Pertahanan bahwa gas air mata memang memiliki masa kedaluwarsa atau expired. Namun, dirinya menekankan bahwa kedaluwarsa dalam gas air mata tak sama dengan kedaluwarsa pada makanan.

Dedi mengungkap bahwa ada perbedaan antara gas air mata dan makanan yang kedaluwarsa. Jika makanan telah kedaluwarsa, maka di akan muncul jamur dan bakteri, yang dapat mengganggu kesehatan. Namun ini berbeda dengan zat kimia atau gas air mata. Gas air mata ketika kedaluwarsa atau expired justru mengurangi kadar kimia dan efektivitasnya. Jadi ketika ditembakkan, gas air mata tersebut tak akan berfungsi secara optimal lagi.

Disebutnya pula bahwa gas air mata yang tidak kedaluwarsa, apabila ditembakkan akan mengeluarkan partikel-partikel CS (chlorobenzaimalonontrile) seperti serbuk bedak. Saat ditembakkan dari atas, partikel-partikel seperti serbuk bedak itu akan melepaskan partikel lain yang lebih kecil yang kemudian dihirup, terkena mata, dan menyebabkan rasa perih.

Sebaliknya, gas air mata yang kedaluwarsa justru tak akan memberi efek yang separah itu. Karena, kadar kimianya sudah berkurang dan kemampuannya pun menurun. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md rencananya akan meminta keterangan pakar di bidang spesifik terkait bahaya gas air mata kedaluwarsa.

Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Sebenarnya

Penggunaan gas air mata kedaluwarsa untuk membubarkan kerumunan massa yang berpotensi ricuh ternyata bukan hal yang baru kali ini terjadi. Polisi lokal dan petugas federal di Portland, US, juga pernah menggunakannya pada tahun 2020 untuk menghalau protes malam di pusat kota dan mengekspos pengunjuk rasa ke berbagai efek kesehatan yang berpotensi berbahaya.

Fakta bahwa amunisi memiliki tanggal kedaluwarsa menunjukkan bahwa perusahaan pembuatnya tidak dapat menjamin bahwa produk buatan mereka akan berfungsi atau mengandung apa yang awalnya terkandung di dalamnya. Konsentrasi gas air mata yang tinggi dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi para pengunjuk rasa.

Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) menyatakan di situs webnya bahwa paparan gas air mata dalam jumlah besar, terutama di tempat tertutup, dapat menyebabkan kebutaan, kegagalan pernapasan, dan bahkan kematian selain iritasi kulit dan mata yang merupakan efek standar dari zat ini.

Menurut Dr. Rob Hendrickson, Direktur Medis di Oregon Poison Center, bahaya gas air mata kedaluwarsa terbagi menjadi dua. Dikutip dari portlandmercury.com, dua hal tersebut adalah;

  1. Mekanisme pembakaran dalam tabung kedaluwarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi.
  2. Komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mónica Kräuter, Professor Kimia dari Simón Bolívar University, Venezuela. Dikatakan bahwa bahaya gas air mata kedaluwarsa lebih tinggi daripada yang belum kedaluwarsa. Dijelaskan bahwa setelah melewati masa kedaluwarsa, berbagai komponen yang ada dalam gas air mata memang akan terurai menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana.

Hal ini awalnya seperti efektivitas dan daya rusaknya apabila digunakan. Namun, alih-alih berkurang efektivitasnya, senyawa-senyawa gas air mata yang kedaluwarsa justru dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen, membuatnya jauh lebih berbahaya dan beracun bagi manusia.

Berikut bahaya gas air mata kedaluarsa berdasarkan gas-gas tersebut;

  1. Gas sianida. Jika seseorang terpapar gas sianida dalam jumlah kecil, gas tersebut dapat larut oleh selaput lendir dengan mudah. Namun, apabila seseorang terpapar gas sianida dalam jumlah besar, sel tubuh akan sulit menggunakan oksigen untuk menjalankan fungsinya dan merusak berbagai organ tubuh.
  2. Gas fosgen. Untuk fosgen, jika berinteraksi dengan tubuh akan menyebabkan  iritasi, sesak napas, batuk parah, hingga yang terburuk mengganggu fungsi jantung. Terlebih, gas fosgen tidak berwarna ataupun berbau sehingga sulit dideteksi apabila seseorang terpapar olehnya. Padahal ini adalah salah satu gas paling berbahaya. 
  3. Gas nitrogen. Nitrogen diketahui sebagai gas yang menyusun 78% dari atmosfer bumi. Namun, nitrogen hanya akan aman apabila bercampur dengan oksigen dalam jumlah tertentu. Penting diketahui, gas nitrogen murni amat berbahaya bagi manusia karena dapat menghambat penggunaan oksigen di dalam sel tubuh.

Mengenal Gas Air Mata

Gas air mata atau riot control agent adalah senyawa kimia yang untuk sementara bisa membuat orang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena menyebabkan iritasi pada mata, mulut, tenggorokan, paru-paru, dan kulit.

Beberapa senyawa yang berbeda dianggap sebagai gas air mata. Senyawa yang paling umum digunakan dikenal sebagai chloroacetophenone (CN) dan chlorobenzylidenemalononitrile (CS). Contoh lainnya adalah chloropicrin (PS), yang juga digunakan sebagai fumigan (yaitu, zat yang menggunakan asap untuk mendisinfeksi suatu area); bromobenzilsianida (CA); dibenzoxazepine (CR); dan kombinasi berbagai agen.

Gas air mata digunakan oleh aparat penegak hukum untuk pengendalian massa dan oleh individu dan masyarakat umum untuk perlindungan pribadi (misalnya, semprotan merica). Gas ini juga digunakan di lingkungan militer untuk menguji kecepatan dan kemampuan personel militer dalam penggunaan masker gas mereka.

Karena berbentuk cair atau padat (misalnya bubuk), gas air mata atau yang juga disebut zat anti huru hara seperti CN dan CS dapat dilepaskan ke udara sebagai tetesan atau partikel halus. Jika zat ini dilepaskan ke udara, orang-orang disekitarnya dapat terpapar melalui kontak kulit, kontak mata, atau pernapasan.

Tingkat keracunan yang disebabkan oleh gas air mata tergantung pada jumlah yang digunakan di mana seseorang terpapar, lokasi paparan (di dalam ruangan versus di luar ruangan), bagaimana orang tersebut terpapar, dan lamanya waktu paparan.

Gas air mata bekerja dengan menyebabkan iritasi pada area kontak (misalnya, mata, kulit, hidung) dalam beberapa detik setelah terpapar. Efek dari paparan biasanya berumur pendek (15–30 menit) setelah orang tersebut dipindahkan dari sumbernya dan didekontaminasi (dibersihkan).

Paparan gas air mata yang terlalu lama, terutama di area tertutup, dapat menyebabkan efek jangka panjang seperti masalah mata termasuk jaringan parut, glaukoma, dan katarak, dan mungkin dapat menyebabkan masalah pernapasan seperti asma, mengutip laman cdc.gov. (mdk/edl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Cara Mencegah Paparan Gas Air Mata, Efektif dan Mudah Dilakukan
5 Cara Mencegah Paparan Gas Air Mata, Efektif dan Mudah Dilakukan

Gas air mata adalah senyawa kimia yang digunakan untuk mengendalikan kerumunan atau dalam situasi penegakan hukum sebagai alat non-mematikan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal Surati Kapolri soal Penggunaan Gas Air Mata di Demo: Jangan Sampai Sebabkan Orang Luka
Kompolnas Bakal Surati Kapolri soal Penggunaan Gas Air Mata di Demo: Jangan Sampai Sebabkan Orang Luka

Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.

Baca Selengkapnya
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola

Kekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Berhati-hati Halau Kericuhan Suporter: Tragedi Kanjuruhan Jangan Terulang
Komisi III DPR Minta Polisi Berhati-hati Halau Kericuhan Suporter: Tragedi Kanjuruhan Jangan Terulang

Bentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Ungkap 150 Ribu Amunisi Kodam Jaya Meledak, Janji Evaluasi Penyimpanan
Kasad Jenderal Maruli Ungkap 150 Ribu Amunisi Kodam Jaya Meledak, Janji Evaluasi Penyimpanan

Penyebab kebakaran tersebut diduga di faktor usia munisi yang telah berusia 10 tahun lebih menjadi lebih berbahaya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Bertanggung Jawab Buntut Polisi Represif ke Demonstran Kawal Putusan MK
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Bertanggung Jawab Buntut Polisi Represif ke Demonstran Kawal Putusan MK

Usman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Amunisi Meledak di Gudang Kodam Jaya Sudah Kedaluwarsa akan Di-disposal
Panglima TNI: Amunisi Meledak di Gudang Kodam Jaya Sudah Kedaluwarsa akan Di-disposal

Menurut Panglima TNI, amunisi itu memiliki masa berlaku maksimal 10 tahun sebelum disposal (dibuang) dan diledakkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panglima Agus Blak-blakan Dugaan Awal Penyebab Gudang Amunisi TNI Meledak
VIDEO: Panglima Agus Blak-blakan Dugaan Awal Penyebab Gudang Amunisi TNI Meledak

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan dugaan penyebab ledakan berujung kebakaran amunisi di Gudang Munisi Daerah (Gudmurad) Kodam Jaya

Baca Selengkapnya
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK

"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa

Baca Selengkapnya
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka

Koordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal
Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien.

Baca Selengkapnya