Berikut Jenis Pelanggaran HAM Serta Pengertian dan Contohnya, Wajib Tahu
Merdeka.com - Berita mengenai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang asing. Di berbagai negara, kasus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM pun banyak disoroti oleh publik karena hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas lembaga negaranya dalam menegakkan keadilan.
Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Berikut penjelasan selengkapnya.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa saja macam-macam HAM? HAM juga memiliki bermacam-macam jenis. Dilansir dari zonareferensi, berikut macam-macam HAM beserta dengan contohnya.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
Jenis Pelanggaran HAM
Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, mengutip Modul Pelanggaran HAM oleh dspace.uii.ac.id, yaitu:
- Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.
- Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
1. Jenis Pelanggaran HAM Ringan
Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:
2. Jenis Pelanggaran HAM Berat
Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
Pelaku Pelanggaran HAM
Berdasarkan hukum HAM Nasional, secara tegas telah dinyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, pelaku pelanggaran dapat dilakukan individu, kelompok orang, dan negara.
Pelanggaran HAM pada dasarnya adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam terminologi hukum, maka ada yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), hukum administrasi negara, termasuk juga termasuk pelanggaran hukum hak asasi manusia.
Adapun pelaku pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pelaku Negara (State Actor)
2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)
1. Pelaku Negara (State Actor)
Sebagaimana diatur dalam hukum Internasional HAM, state actor mencakup negara atau seluruh penyelenggara negara baik organ negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintahan non-Kementerian. Penggolongan lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya ditentukan juga dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945, namun kewenangannya tidak ditentukan di dalamnya.
- Lembaga Negara yang keberadaannya tidak disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya tidak ditentukan di dalam UUD NKRI Tahun 1945, tetapi keberadaannya mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance, sebagiaman Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Negara dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang diembannya yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM sehingga ketika suatu negara baik sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang melanggar ketiga kewajiban tersebut, maka negara telah dianggap melakukan pelanggaran HAM.
2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)
Awalnya, isu utama dalam permasalahan hak asasi manusia hanya menyoroti perilaku negara sebagai pemangku kewajiban atau entitas legal dalam hukum HAM Internasional. Pasca-Perang Dingin, permasalahan HAM meluas pada perilaku aktor-aktor non negara (non state actor).
Salah satu elemen atau unsur penting yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah adanya sekelompok massa yang terorganisir, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu memiliki aset ekonomi dan kekuasaan yang mampu menekan dan mempengaruhi pemerintahan bahkan kebijakan negara.
Dampak dari kegiatan mempengaruhi pemerintahan atau kebijakan negara inilah yang berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa sebenarnya definisi hingga faktor penyebab pelanggaran HAM tersebut?
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaDalam aksi tersebut mereka menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua serta menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai
Baca Selengkapnya