Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlaku Mulai 28 April 2020, Ini 3 Fakta Terbaru PSBB di Jawa Timur

Berlaku Mulai 28 April 2020, Ini 3 Fakta Terbaru PSBB di Jawa Timur Ilustrasi PSBB. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai 28 April 2020. PSBB itu akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan berakhir tanggal 11 Mei 2020.

Pengumuman itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan penyerahan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sosialisasi Kepada Masyarakat

surabaya

2015 Wonderful Indonesia

Peraturan mengenai PSBB tiga daerah di Jatim itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, jajaran Pemprov dan Pemda tiga daerah yang bersangkutan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai PSBB itu dijadwalkan Sabtu-Senin, 25-27 April 2020.

PSBB Bisa Diperpanjang

ilustrasi psbb

2020 Merdeka.com/liputan6.com

Dikutip dari Antara, Jumat (24/4) masing-masing daerah akan melakukan finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Nasib PSBB Surabaya Raya ini nantinya tergantung kondisi di kemudian hari. Jika pemberlakuan PSBB terbukti efektif, yang paling tampak misalnya dapat mengurangi jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 maka PSBB akan dicabut setelah selesai masanya. Tetapi jika tidak, pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.

Sanksi Melanggar PSBB

surabaya

2015 Wonderful Indonesia

Sanksi terhadap pihak yang melanggar PSBB lebih detail diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). Misalkan, izin untuk mengoperasikan usaha tertentu tergantung dari wali kota atau bupati setempat, bukan gubernur.

Pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki wewenang untuk memberikan teguran dan sanksi lainnya terhadap pihak yang melanggar ketentuan PSBB. Sebagai contoh, ada keramaian di sebuah kafe. Maka, yang berhak memberikan teguran bahkan sampai pada tingkatan mencabut permanen izin usaha kafe itu adalah pemerintah kota atau pemerintah kabupaten setempat. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Prakiraan Cuaca Arus Balik Mudik Lebaran 2024 Jalur Darat TransJawa
Prakiraan Cuaca Arus Balik Mudik Lebaran 2024 Jalur Darat TransJawa

BMKG telah merilis prakiraan cuaca di semua wilayah Indonesia selama periode arus balik mudik

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya