Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.

Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.

Berikut ini adalah panduan mengenai cara mengurus KTP hilang yang bisa diikuti, dilansir dari Liputan6.com.

Orang lain juga bertanya?

Siapkan Dokumen-Dokumen Utama

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah degan menyiapkan dokumen-dokumen utama yang diperlukan untuk proses pengurusannya. Dokumen atau berkas-berkas utama yang diperlukan adalah:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang selanjutnya adalah beberapa dokumen tambahan di bawah ini seperti:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Langkah-Langkah Pengurusan KTP Hilang

    e ktp

    Merdeka.com/Dwi Narwoko

    Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara mengurus KTP hilang yang biasanya harus diikuti:

    1. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
    2. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
    3. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
    4. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
    5. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
    6. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik, seperti:
    7. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
    8. Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
    9. Surat pengantar dari kelurahan.
    10. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
    11. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
    12. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
    13. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

    Biaya untuk Mengurus KTP yang Hilang

    Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk cara mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang, hingga untuk mendapatkan KTP pengganti tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

    Jadi, jika dalam pelaksanaan prosesnya Anda mendapati ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal ini jelas telah menyalahi peraturan. Biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas Anda saja, tak kurang tak lebih. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
    Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

    KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
    Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

    Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

    Baca Selengkapnya
    Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
    Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi

    Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap
    STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap

    Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya
    Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya

    Merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.

    Baca Selengkapnya
    Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
    Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

    Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

    STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

    Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

    Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

    Baca Selengkapnya