Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah PMK, Begini Penjelasan Pemkot Malang soal Penjualan Hewan Kurban

Cegah PMK, Begini Penjelasan Pemkot Malang soal Penjualan Hewan Kurban Pedagang hewan kurban di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur tengah menyiapkan aturan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022. Aturan tersebut direncanakan sebagai upaya untukmeminimalkan resiko penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai menyerang di banyak daerah.

Dikatakan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang Sri Winarni, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan rinci terkait penjualan hewan kurban yang diperbolehkan untuk masyarakat.

"Dalam waktu dekat, SE resmi akan dikeluarkan.” tutur Sri, dilansir dari ANTARA, Jumat (10/6)

Orang lain juga bertanya?

Penjual Harus Punya Surat Izin

Sri menjelaskan, jika penjualan hewan kurban hanya bisa dilakukan jika masyarakat sudah memiliki surat izin. Ketentuan itu tertera di aturan yang diterbitkan Kementerian Pertanian.

Surat tersebut berisi persetujuan dari dinas terkait untuk penjualan hewan kurban dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK khususnya di Kota Malang.

“Jika mengacu pada aturan Kementerian pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin," katanya.

Penjualan Diperbolehkan Selama Memenuhi Izin

Selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain.

Ia menegaskan, penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.

"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, (akan) diperbolehkan," ujarnya.

Ditambahkan Sri, jika mengacu data tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban di sekitaran Kota Malang lebih kurang mencapai 5.000 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hewan kurban disuplai dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Lapak Pedagang Akan Diperiksa

kurban di malang

Pedagang hewan kurban di Malang ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Kemudian, untuk kepastian kondisi hewan kurban dalam keadaan baik juga akan dilakukan sejumlah upaya, di antaranya memeriksa kesehatan di perbatasan hingga lapak-lapak pedagang. "Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya. Dari data yang diperoleh Sri, sebanyak 265 ekor sapi di Kota Malang terpapar PMK. Dari jumlah itu, satu ekor sapi mati, 81 ekor dinyatakan sembuh dan 118 ekor lain dalam masa pengobatan.

Sebaran kasus sendiri ditemukan di beberapa wilayah, seperti Ciptomulyo, Lesanpuro, Purwantoro, Bunulrejo, Pisang Candi (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Beli Hewan Kurban Dekat Tempat Sampah, Kenapa?
Masyarakat Diimbau Tak Beli Hewan Kurban Dekat Tempat Sampah, Kenapa?

Masyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.

Baca Selengkapnya
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menjelang Hari Raya Iduladha 2024, Dokter Hewan dan DKP3 Kota Depok Cek Kesehatan Hewan Kurban
FOTO: Menjelang Hari Raya Iduladha 2024, Dokter Hewan dan DKP3 Kota Depok Cek Kesehatan Hewan Kurban

Pemeriksaan ini untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan dan adanya penyakit yang mungkin dimiliki oleh hewan kurban.

Baca Selengkapnya
Ini Tips dan Trik Cerdas Memilih Hewan Kurban
Ini Tips dan Trik Cerdas Memilih Hewan Kurban

Ternak yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah

Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jateng Temukan Hewan Kurban Terserang Diare, Cacar hingga Stres, Ini Penyebabnya
Pemprov Jateng Temukan Hewan Kurban Terserang Diare, Cacar hingga Stres, Ini Penyebabnya

Pemprov Jateng menemukan hewan kurban terserang penyakit diare dan cacar.

Baca Selengkapnya
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman

Mentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.

Baca Selengkapnya
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing
Terbitkan SE, Gibran Imbau Warga Solo Tak Konsumsi Daging Anjing

Gibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.

Baca Selengkapnya
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Hewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca Selengkapnya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.

Baca Selengkapnya