Cegah PMK, Begini Penjelasan Pemkot Malang soal Penjualan Hewan Kurban
Merdeka.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur tengah menyiapkan aturan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022. Aturan tersebut direncanakan sebagai upaya untukmeminimalkan resiko penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai menyerang di banyak daerah.
Dikatakan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang Sri Winarni, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan rinci terkait penjualan hewan kurban yang diperbolehkan untuk masyarakat.
"Dalam waktu dekat, SE resmi akan dikeluarkan.” tutur Sri, dilansir dari ANTARA, Jumat (10/6)
-
Kenapa makan daging kurban harus dibatasi? 'Pada Hari Raya Idul Adha, sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging,' kata Prof. Ali saat dihubungi Antara, Selasa (18/6). Dia meminta masyarakat untuk mengonsumsi daging dalam jumlah wajar karena pada Iduladha, jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
-
Kenapa Pemprov DKI periksa hewan kurban? Hal tersebut untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit menular.
-
Kapan Pemprov DKI memeriksa hewan kurban? 'Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta,' kata Eli dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5).
-
Kenapa harus menjaga kesejahteraan hewan kurban? Salah satu prinsip adab penyembelihan hewan kurban adalah menjaga kesejahteraan dan kesehatan hewan. Sebelum penyembelihan dilakukan, hewan kurban diperlakukan dengan baik dan diberi makanan yang cukup serta air minum yang bersih.Hewan kurban juga harus dipelihara dengan baik sebelum penyembelihan sehingga kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami stres yang berlebihan.
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Penjual Harus Punya Surat Izin
Sri menjelaskan, jika penjualan hewan kurban hanya bisa dilakukan jika masyarakat sudah memiliki surat izin. Ketentuan itu tertera di aturan yang diterbitkan Kementerian Pertanian.
Surat tersebut berisi persetujuan dari dinas terkait untuk penjualan hewan kurban dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK khususnya di Kota Malang.
“Jika mengacu pada aturan Kementerian pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin," katanya.
Penjualan Diperbolehkan Selama Memenuhi Izin
Selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain.
Ia menegaskan, penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.
"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, (akan) diperbolehkan," ujarnya.
Ditambahkan Sri, jika mengacu data tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban di sekitaran Kota Malang lebih kurang mencapai 5.000 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hewan kurban disuplai dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Lapak Pedagang Akan Diperiksa
Pedagang hewan kurban di Malang ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Kemudian, untuk kepastian kondisi hewan kurban dalam keadaan baik juga akan dilakukan sejumlah upaya, di antaranya memeriksa kesehatan di perbatasan hingga lapak-lapak pedagang. "Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya. Dari data yang diperoleh Sri, sebanyak 265 ekor sapi di Kota Malang terpapar PMK. Dari jumlah itu, satu ekor sapi mati, 81 ekor dinyatakan sembuh dan 118 ekor lain dalam masa pengobatan.
Sebaran kasus sendiri ditemukan di beberapa wilayah, seperti Ciptomulyo, Lesanpuro, Purwantoro, Bunulrejo, Pisang Candi (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan dan adanya penyakit yang mungkin dimiliki oleh hewan kurban.
Baca SelengkapnyaTernak yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng menemukan hewan kurban terserang penyakit diare dan cacar.
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tengah menyiapkan solusi bagi pedagang daging anjing.
Baca SelengkapnyaHewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.
Baca Selengkapnya