Cinta Tumbuh di Penjara, Sepasang Residivis di Tuban Kompak Curi Motor karena Ini
Merdeka.com - Petualangan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai spesialis pencurian motor (curanmor) berakhir setelah keduanya ditangkap personel Polres Tuban, Minggu (21/2/2021).
Tersangka ialah Sumiyah alias Mia (42), perempuan asal Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dan Rosyidi alias Dibos (43), lelaki asal Desa Lodanwetan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Cinta Tumbuh di Penjara
-
Apa kisah cinta mereka? Adzana Bing Slamet dan Rizky Alatas terlibat dalam kisah cinlok pada tahun 2013, yang diwarnai putus nyambung.
-
Kenapa mereka menikah setelah 9 tahun pacaran? Setelah bertahun-tahun menjalani hubungan tanpa restu orang tua, keduanya pun membuktikan kesetiaan cintanya masing-masing. Hingga pada akhirnya, pasangan ini pun mendapat restu orang tua dan memutuskan untuk menikah.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
©2021 Merdeka.com/Instagram @mediainformasiorangtubanjatim
Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis itu, bertemu ketika sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tuban. Rosyidi merupakan residivis curanmor yang divonis lima tahun penjara pada tahun 2014. Sementara Sumiyah merupakan residivis pencurian rumah kosong yang divonis lima bulan penjara pada tahun 2017.
Di tahun 2017 itu, setelah bebas dari penjara, keduanya memutuskan menikah siri. Sejak saat itu mereka memulai aksi pencurian bersama-sama, seperti dilansir polrestuban.com, Senin (22/2/2021).
Ditangkap di Surabaya
©2021 Merdeka.com/Instagram @mediainformasiorangtubanjatim
Sebelum tertangkap, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah Sigit Hari Widodo (35) di Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pada 21 Januari 2021. Saat itu, rumah Sigit dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya salat subuh.
Unit Resmob Polres Tuban menangkap kedua pelaku di rumah indekos yang menjadi tempat tinggal mereka di Kelurahan Lakasantri, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya pada 17 Februari 2021 lalu.
Selalu Berboncengan
©2021 Merdeka.com/Instagram @mediainformasiorangtubanjatim
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka selalu berboncengan menggunakan motor N-Max bernomor polisi L 5664 LB warna hitam. Mereka tidak menggunakan alat berupa kunci T atau alat lain untuk merusak objek yang hendak dicurinya.
"Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berdua dan berboncengan, setelah berhasil mendapatkan motor curiannya mereka langsung membawanya ke Rembang untuk dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers pada Senin (22/02/2021).
Alasan Mencuri
©2021 Merdeka.com/Instagram @mediainformasiorangtubanjatim
Kedua tersangka hanya mengincar motor calon korban yang diparkir dengan kunci masih menempel.
“Mereka berdua hanya mengincar sepeda motor calon korbannya yang diparkir dengan kunci yang masih menempel, selain Itu jika ada barang berharga lain seperti HP juga mereka ambil,” lanjut Ruruh.
Rosyidi dan Sumiyah membagi peran untuk memuluskan aksi pencuriannya. Rosyidi bertugas mencari tempat yang akan dijadikan sasaran aksi. Sementara Sumiyah bertugas menjadi eksekutor pengambil barang sepeda motor milik korban di TKP. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, keduanya langsung menjual saat itu juga.
“Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berdua dan berboncengan, setelah berhasil mendapatkan motor curiannya mereka langsung membawanya ke Rembang untuk dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Tuban.
Kedua pelaku mengaku tidak pernah terpergok oleh pemilik rumah saat melakukan aksi pencurian. Mereka juga mengatakan tidak pernah melukai korban.
“Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pak, karena kami tidak punya pekerjaan tetap” terang tersangka Sumiyah. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaViral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya