Curi Tutup Panci sampai Celana Pendek, Begini Nasib Dua Satpam Pasar Gudang Garam
Merdeka.com - Dua satpam Pasar Gudang Garam Kediri, Jawa Timur, Bejo Utomo (46) dan Ahmad Syaifudin (27) mengaku menyesal melakukan aksi pencurian. Pernyataan itu disampaikan keduanya saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (22/6/2021).
“Tidak akan kami ulangi lagi,” tutur Bejo dan Syaifudin, dikutip dari Instagram @medsoskediri.
Hukuman
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
©2018 Merdeka.com
Atas tindak pencurian yang dilakukan, Bejo dan Syaifudin dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iskandar yakni meminta kedua pelaku dihukum dua tahun penjara.
Aksi pencurian oleh kedua pelaku di Pasar Gudang Garam tidak hanya dilakukan sekali, tapi berkali-kali. Keduanya mencuri puluhan item barang milik pemilik kios pasar.
“Jumlah kerugian sekitar Rp 13 juta,” tutur Iskandar.
Sebelumnya, Bejo dan Syaifudin juga mengaku tidak sempat menjual barang hasil curiannya. Pengakuan ini disampaikan di hadapan para pedagang dan penyidik Polres Kediri pada Februari 2021.
“Selama persidangan juga mengakui dan mengaku menyesal,” lanjutnya.
Curi Tutup Panci hingga Celana Pendek
Selama pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Fahmi Hary, kedua tersangka tertunduk.
Bejo diketahui merupakan residivis pencurian di Kediri. Sementara Syaifudin ialah residivis pencurian di Nganjuk dan pencabulan di Kediri.
Barang-barang yang dicuri dari Pasar Gudang Garam antara lain tutup panci, korek api, pel, aki motor, keranjang buah, keset, sepatu, sandal, tas, celana pendek, kerudung, dan lain sebagainya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Toko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca Selengkapnya