Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Dosen Unej
Merdeka.com - Seorang dosen di Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Jember, dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen itu dilakukan terhadap keponakannya sendiri. Menindaklanjuti hal tersebut, Unej membentuk tim investigasi khusus.
"Satu atau dua hari yang lalu kami mendapat informasi bahwa ada laporan polisi terhadap oknum dosen Unej terkait kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Rektor Unej Iwan Taruna di Kabupaten Jember, Rabu (7/4/2021).
Bukan Kali Pertama
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
©2020 Merdeka.com
Menurut penjelasan Iwan, kasus pelecehan seksual di kampus Unej bukan pertama kali terjadi, sebelumnya sudah pernah terjadi kasus serupa. Sehingga secara kelembagaan, institusi perguruan tinggi ini sudah memiliki contoh cara penyelesaiannya seperti apa.
"Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, kami membentuk tim investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej itu," imbuhnya, mengutip dari ANTARA.
Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang ada. Pasalnya kasus ini masih baru, pihak kampus pun menghormati asas praduga tak bersalah.
"Mekanismenya sudah ada. Kalau terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oknum dosen itu yakni pencopotan jabatan fungsionalnya hingga pemecatan sebagai dosen," tuturnya.
Bersinergi
Tim investigasi yang sudah dibentuk akan mengumpulkan sejumlah bukti tanpa perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian. Pemeriksaan yang dilakukan pihak internal kampus akan berjalan paralel dengan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut," ungkap Iwan.
Pihak kampus, lanjut dia, mendirikan Pusat Studi Gender (PSG) sebagai langkah mitigasi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di Unej. Beberapa waktu lalu, oknum dosen Unej yang melakukan pelecehan seksual diberikan sanksi pemecatan.
"Sudah ada contoh kasus seperti itu hingga berujung pada pemecatan kok masih tidak jera, sehingga ada kasus lagi. Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen lebih ke arah disiplin pegawai," lanjutnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca Selengkapnya