Fakta Baru Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP, Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat siswi berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat. Di sana, korban diperkosa oleh pelaku.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," tutur Budi di Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Korban Terpukul
Selanjutnya, istri siri terduga pelaku pemerkosaan mengetahui kejadian tersebut. Tak disangka, istri siri pelaku pemerkosaan membawa beberapa orang teman untuk menginterogasi korban serta melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.
Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus dari sejumlah alat bukti yang diamankan.
"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," lanjut Budi, mengutip dari ANTARA.
10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Lihat postingan ini di Instagram
Polisi telah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan siswi 13 tahun itu. Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan, masih berstatus anak-anak.
Saat ini, para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.
"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," imbuh Budi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur itu lantaran salah satu pelaku merasa kesal melihat suami sirinya tidur dengan korban.
"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," ujar Tinton.
Pelaku dan Korban Saling Kenal
Tinton mengungkapkan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut juga masih berstatus anak-anak. Sementara itu, para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," terangnya.
Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 2 menit dan 29 detik yang mempertontonkan penganiayaan seorang siswi di bawah umur oleh sekelompok rekannya.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam itu dianiaya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca Selengkapnya