Fakta Baru Penipuan CPNS di Kota Madiun, Pelaku Gunakan Rp1,03 Miliar untuk Foya-foya
Merdeka.com - Pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga Rp1,03 miliar rupiah akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, NK tinggal dan bekerja di Kota Madiun.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ungkap AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologi Kejadian
Tersangka dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto dan tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi yang ada di Pemerintah Kota Madiun.
Tidak tanggung-tanggung, para korban telah tertipu hingga totalnya mencapai Rp1,035 miliar. Meski demikian, janji tersangka untuk menjadikan para korban sebagai PNS tak kunjung terealisasi. Korban Purwanto akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," lanjut Kapolres Madiun Kota.
Gunakan Uang untuk Foya-foya
©©2014 Merdeka.com
AKBP Dewa menjelaskan, besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Rata-rata, satu korban menyerahkan sekitar Rp250 juta kepada tersangka.
Setelah dilakukan pengejaran, aparat Polres Madiun Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu itu sudah habis digunakan untuk foya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sudah ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke kepolisian.
Petugas kemudian membawa tersangka dari Riau menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya