Ferry Irawan Resmi Ditahan, Tak Ada Permintaan Penangguhan Penahanan
Merdeka.com - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023) malam.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.
Ferry Irawan ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? 8 Potret Tanty Octavia, Diduga Pacar Baru Ferry Irawan, Pengusaha Berlian & Sosialita
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
Resmi Ditahan
©2023 Merdeka.com
Dirmanto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Selain itu, mereka juga telah melakukan pemeriksaan sidik jari tersangka FI.
"Penahanan ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tersangka tidak mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, dipastikan pelaku KDRT terhadap Venna Melinda ditahan mulai Senin (16/1) malam.
Tidak Ada Kendala
©2023 Merdeka.com
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengungkapkan bahwasanya dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan), tidak ada kendala di bidang kesehatan," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan Venna kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaVenna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap aktor Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya gagal bercerai.
Baca SelengkapnyaSetelah bebas dari penjara, mantan suami Venna Melinda yakni Ferry Irawan pamer rumah baru. Rumahnya masih dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca Selengkapnya