Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Bank Indonesia Beserta Kedudukannya dalam Negara, Baca Lebih Lanjut

Fungsi Bank Indonesia Beserta Kedudukannya dalam Negara, Baca Lebih Lanjut ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Menarik untuk mengetahui apa saja fungsi Bank Indonesia dan bagaimana kedudukannya di dalam negara. Di Indonesia, bank yang diberi wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia menurut UU No. 13 tahun 1968, pasal 1 ayat 1. Bank Indonesia bersama dengan pemerintah pusat berfungsi sebagai penguasa moneter.

Sebagai bank sentral, fungsi Bank Indonesia adalah untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancar.

Sementara, pemerintah pusat melakukan fungsi yang terutama berhubungan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan mencari pinjaman dari negara-negara lain, misalnya melalui Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), mengutip buku Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter karya Prathama Rahardja.

Bersama dengan bank-bank umum, penguasa moneter merupakan unsur-unsur sistem moneter yang ada di Indonesia. Berikut selengkapnya mengenai apa saja fungsi Bank Indonesia beserta tugas-tugasnya.

Landasan Hukum Bank Indonesia

Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai otonomi dan mandiri disebutkan secara tegas pada pasal 4 ayat (2) UU no 23 tahun 1999 jo UU 4 tahun 2004 tentang bank indonesia yakni:

“Bank indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan/atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini.”

Kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fungsi Bank Indonesia adalah untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancar.

Tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia tercantum pada pasal 7 UU No.13 tahun 1968 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia membantu pemerintah dalam hal:

  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup masyarakat.

Tugas pokok tersebut dirinci lagi menjadi:

1. Sebagai Bank Sirkulasi. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2. Sebagai Bank Sentral. Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank bank lainnya, di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain:

  • Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan “clearing” antar bank.
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara.
  • Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the last resort”.
  • Sementara itu, tugas istimewa dari Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia berhak menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Selanjutnya untuk mendukung tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, seperti:

    1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
    2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
    3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
    4. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
    Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

    Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Bukan BI, Ini Bank Pertama yang Ada di Indonesia
    Bukan BI, Ini Bank Pertama yang Ada di Indonesia

    Di Indonesia terdapat klasifikasi mengenai bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

    Baca Selengkapnya
    Jadi Bank Pertama Milik Indonesia, Ini Fakta Menarik BNI
    Jadi Bank Pertama Milik Indonesia, Ini Fakta Menarik BNI

    Berikut ini beberapa fakta menarik bank BNI yang menarik buat diulik.

    Baca Selengkapnya
    Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
    Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

    Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi
    Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi

    Bank Tanah merupakan Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

    Baca Selengkapnya
    BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
    BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024

    Top 1000 Banks 2024 tersebut berisikan 1000 bank terbaik di seluruh dunia.

    Baca Selengkapnya
    Diakui Internasional, The Banker Kembali Nobatkan BRI Sebagai Bank Nomor Wahid di Indonesia
    Diakui Internasional, The Banker Kembali Nobatkan BRI Sebagai Bank Nomor Wahid di Indonesia

    The Banker menobatkan BRI sebagai bank terbaik di Indonesia dalam daftar Top 1000 World Banks 2023.

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Fungsi Bahasa Indonesia bagi Masyarakat, Wajib Dipahami
    Mengenal Fungsi Bahasa Indonesia bagi Masyarakat, Wajib Dipahami

    Sebagai alat komunikasi, Bahasa Indonesia menjadi sarana utama dalam berinteraksi dan berkomunikasi antar daerah di seluruh Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus
    Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus

    Perry menjelaskan sebagian besar operasional kegiatan BI seperti pembayaran moneter, pencadangam devisa, sektor keuangan lainnya masih dilakukan di Jakarta.

    Baca Selengkapnya
    Jadi Kunci Masa Depan, Ini Dilakukan Pemerintah & Perbankan Tingkatkan Literasi Keuangan RI
    Jadi Kunci Masa Depan, Ini Dilakukan Pemerintah & Perbankan Tingkatkan Literasi Keuangan RI

    Literasi keuangan adalah kunci dalam membentuk masa depan keuangan yang kuat.

    Baca Selengkapnya
    BCA Gelontorkan Rp75 Miliar Buat Investasi di IKN
    BCA Gelontorkan Rp75 Miliar Buat Investasi di IKN

    Kantor BCA di Nusantara direncanakan akan menjadi pusat layanan keuangan yang modern.

    Baca Selengkapnya