Guru Honorer Nekat Jual Narkoba Cari Penghasilan Tambahan, Ternyata Disuruh Bandar
Merdeka.com - Seorang guru honorer di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan harapan bakal mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, alih-alih mendulang untung, ia justru terancam mendekam di penjara.
Kasus peredaran narkoba yang dilakukan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Batu itu disidangkan di Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (25/10/2022) siang.
Adapun, pria bernama Rizky Andi Firmansyah itu mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu atas perintah bandar yang bernama Bagas.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Diancam 20 Tahun Penjara
©2018 Merdeka.com
Pria 27 tahun itu ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada 16 Agustus 2022 atas kepemilikan sabu-sabu seberat 14,79 gram. Warga Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu itu dijerat dengan dua pasal dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
”Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Bagas (buron). Bagas menawari pendapatan tambahan kepada terdakwa pada suatu hari di bulan Juli 2022 lalu,” terang jaksa penuntut umum (JPU), Suudi SH, dikutip dari akun Instagram @mlginfo_
Bagas berjanji memberikan upah kepada Rizky jika yang bersangkutan mau mengedarkan sabu-sabu. Permintaan pertama yakni mengambil sabu-sabu seberat 75 gram pada pukul 21.00 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Kota Batu.
”Pekerjaan itu dilaksanakan pada bulan Juli dengan tanggal yang tidak diingat oleh terdakwa,” imbuh Suudi.
Diupah Rp500 Ribu
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke rumah Rizky untuk dipecah menjadi 28 plastik klip. Bagas kemudian meminta Rizky mengedarkan 15 paket sabu-sabu yang sudah terbungkus kecil-kecil dalam plastik klip.
”Oleh Bagas diminta untuk disebar ke beberapa tempat di Kota Batu. Seperti Ngaglik, Punten, dan Bumiaji. Terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu saat itu,” lanjut Suudi.
Sementara itu, masih ada 13 paket sabu-sabu yang disimpan di rumah Rizky dan siap diedarkan jika sudah mendapatkan perintah dari Bagas.
Perintah yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, Rizky justru ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 14,79 gram.
Niatnya mendapatkan penghasilan tambahan justru berakhir tragis. Jaksa menerapkan dua pasal untuk terdakwa berusia 27 tahun itu, yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua guru itu diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang ada di jaringan yang sama.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaKeterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaGuru yang dulunya penuh wibawa di ruang kelas kini harus berjuang mengais rezeki di tengah keramaian terminal.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca Selengkapnya