IAIN Tulungagung Disebut Abai pada Kasus Pelecehan Seksual, Ini 4 Fakta di Baliknya
Merdeka.com - Sejumlah mahasiswa IAIN Tulungagung menggelar demonstrasi pada Senin, 16 November 2020. Mereka mengecam jajaran rektorat lantaran dianggap abai terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswi setempat. Padahal sudah dibuat aduan lengkap dengan kronologi kejadian, sebagaimana dilansir Antara (16/11/2020).
Peserta unjuk rasa terdiri dari sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi IAIN TA Bersuara. Mereka menggelar aksi di pintu masuk utama IAIN Tulungagung serta rektorat kampus yang berlokasi di Jalan Raya Major Sujadi 46, Kota Tulungagung, Jawa Timur.
Tuntutan Demonstran
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Apa tindakan para siswi yang protes larangan jilbab? Sebagai bentuk protes, para siswi membakar buku-buku latihan mereka dan menuntut hak untuk mengenakan pakaian Muslim dan meminta teman-teman mereka untuk mencoba jilbab secara langsung di jalan.
©2020 Merdeka.com/iain-tulungagung.ac.id
Para mahasiswa memprotes pihak kampus lantaran tidak segera menindaklanjuti kasus pelecehan seksual. Pihak kampus justru mewisuda pelaku pelecehan, akhir pekan lalu.
"Terlapor sudah diwisuda padahal kasus belum selesai, kami menyayangkan kampus tidak memproses lebih dulu kasus kekerasan seksual itu," ungkap Koordinator Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara, Roiyyatus Sa'adah.
Korban Sempat Depresi dan Trauma
Menurut Roiyyatus dan pengunjuk rasa lain, pihak kampus seharusnya memiliki unit layanan khusus untuk menangani kasus pelecehan seksual. Pasalnya, ketiadaan unit layanan khusus membuat proses penanganan kasus tidak berjalan lancar.
Para demonstran juga menyayangkan adanya kesan "victimisasi" atau "menyalahkan" yang dilakukan pihak kampus kepada korban.
"Seharusnya korban itu dilindungi bukan malah mendapatkan 'victimisasi'," imbuh Roiyyatus.
Aksi yang digelar para demonstran itu merupakan bentuk dukungan terhadap korban pelecehan seksual, yang akan mengikuti persidangan di internal kampus.
Berdasarkan penjelasan Roiyyatus, korban sempat mengalami depresi dan trauma karena tindakan pelecehan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya.
Kronologi Kasus
©2020 Merdeka.com/iain-tulungagung.ac.id
Korban dan terlapor sama-sama tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, Jawa Timur. Terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus mengajaknya melakukan pendakian ke gunung.
"Kejadian pelecehan seksualnya di luar kampus tapi mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa di kampus ini," jelasnya.
Selanjutnya, hingga saat ini proses persidangan terkait kasus pelecehan seksual itu masih berlanjut.
Tanggapan Pihak Kampus
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Tulungagung, Abad Badruzaman mengakui belum punya solusi penyelesaian terkait permasalahan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Tetapi kami memastikan sudah berkoordinasi dengan pusat 'studi gender' dan akan segera merilis peraturan dan keluar peraturan rektor tentang penanggulangan dan pelecehan seksual," terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Abad, pihak rektorat hanya menerima laporan terkait kasus yang dihadapi. Namun selebihnya pihak kampus tak bisa melakukan persidangan dengan hanya mendasarkan laporan tanpa diikuti data, bukti, dan saksi.
"Karena peradilan harus berdasarkan pelaporan, pengaduan, jelas kapan, di mana, siapa dan dalam kondisi apa. Peradilan harus objektif, adil, dan berimbang," imbuhnya.
Terkait sanksi, Abad menyatakan bahwa pihak kampus masih melakukan pengkajian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan materi sidang dan peraturan sanksi kasus pelecehan seksual belum didapatkan.
"Kalau sebatas unsur sensualitas kita bisa selesaikan dengan kode etik mahasiswa. Namun ini sudah masuk ke pelecehan seksual, kami membutuhkan waktu untuk membahas sanksi," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaBEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaViral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaJumlah korban itu diungkapkan tim pengacara kedua korban lainnya; DF dan RZ, Yansen Ohoirat.
Baca Selengkapnya