Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pemukulan Anggota TNI oleh Anggota Klub Moge

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pemukulan Anggota TNI oleh Anggota Klub Moge Perkembangan kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi. ©2020 Merdeka.com/Instagram @infokomando

Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi menetapkan empat pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI. Dikutip dari liputan6.com, para pengendara motor itu tergabung dalam satu rombongan yang berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan beberapa pengendara Moge mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Diketahui, rombongan Moge tersebut dipimpin oleh mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago.

Dipimpin Mantan Jenderal

perkembangan kasus pengeroyokan dua anggota tni di bukittinggi

©2020 Merdeka.com/Instagram @infokomando

Keempat tersangka pengeroyokan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0303 Agam itu berinisial MS (49), B (18), RHS (48) dan NJAD (26). Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pomeriksaan lanjutan terhadap anggota Moge lainnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan jika Djamari adalah ketua rombongan dari klub Motor Gede (Moge) tersebut.

"Dia kan ini ketua rombongan, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan (Djamari) Chaniago. Iya (ada), dia kan di rombongan depan," ujar Kombes Bayu saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (1/11).

Atas insiden pengeroyokan tersebut, Jenderal Purnawirawan TNI Djamari Chaniago memberikan komentarnya. Dalam video yang diunggah instagram @cetul22 (1/10/2020), Djamari menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya mengenai insiden pengeroyokan tersebut.

“Ah enggak ada apa-apa, naik motor padat sekali jatuh mungkin gitu kan, hanya itu,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

perkembangan kasus pengeroyokan dua anggota tni di bukittinggi

©2020 Merdeka.com/Instagram @infokomando

Pengeroyokan dilakukan saat anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (SBC) melakukan konvoi di kawasan Jalan Hamka, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, insiden itu berawal ketika Serda M Yusuf dan Serda Mistari berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 2556 LG. Keduanya melewati Jalan Hamka, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Di saat bersamaan melintas rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC).

Kemudian, ada rombongan Moge yang terlepas dari rombongan inti. Rombongan yang tertinggal itu agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan.

Kombes Bayu pun menjelaskan jika Serda Yusuf dan Serda Mistari dikeroyok oleh rombongan kedua Moge yang jumlahnya sekitar 10 kendaraan. Saat itu, jumlah rombongan Moge yang diketuai oleh Djamari berjumlah 21 kendaraan. Akan tetapi, saat insiden berlangsung, Djamari tak sempat melerai.

"Enggak, jadi dia kan rombongan di depan enggak tahu. Jadi begini, jadi ada 21 Moge kan, nah yang 11 kendaraan itu sudah di depan, ini yang 10 ini kan tertinggal dia. Karena tertinggal, dia kan mungkin nambah kecepatan atau bagaimana," terangnya.

"Terus ini kan yang boncengan tentara ini mungkin pas rombongan pertama dia sudah minggir gitu, karena dia enggak tahu kalau di belakang masih ada, dia kan jalan. Kemudian dateng lah ini rombongan yang di belakangnya ini yang 10 itu, mungkin sambil geber-geber kan, mungkin apakah dia bertujuan supaya yang di depan ini minggir. Karena dia kan enggak ada pengawalannya, ini kan rombongan tertinggal ini," lanjutnya.

Ancaman Hukuman

ilustrasi penjara

©2014 Merdeka.com

Empat tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI itu diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kombes Bayu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman kamera pengawas terpasang di sebuah toko sekitar kejadian.

"Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Kombes Bayu menjelaskan, kedua pelaku yang ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Sampai berita ini ditulis, ada empat anggota Moge asal Kota Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," pungkasnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok TNI di Boyolali, Dipicu Geber Knalpot Bising
Kronologi Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok TNI di Boyolali, Dipicu Geber Knalpot Bising

Dua relawan memainkan gas saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga menimbulkan kebisingan dan terjadi cekcok.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Pria yang Diduga Disiksa Prajurit Anggota KKB yang Ditawan, Ini Sosoknya
TNI Ungkap Pria yang Diduga Disiksa Prajurit Anggota KKB yang Ditawan, Ini Sosoknya

TNI mengungkapkan warga Papua yang diduga disiksa prajurit TNI tenyata anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tengah ditawan.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Dikeroyok di Pondok Ranggon Jaktim, 4 Pelaku Ditangkap
Anggota TNI Dikeroyok di Pondok Ranggon Jaktim, 4 Pelaku Ditangkap

Anggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya
Viral Penganiayaan Pria Diduga Pendukung Ganjar-Mahfud Oleh TNI di Jawa Tengah
Viral Penganiayaan Pria Diduga Pendukung Ganjar-Mahfud Oleh TNI di Jawa Tengah

Kapendam IV Dipenogoro Kolomel Inf Richard Harison saat ini mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS

PDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Hasil Investigasi Video Viral Anggota KKB Papua Disiksa, 8 Prajurit Ditahan
TNI Ungkap Hasil Investigasi Video Viral Anggota KKB Papua Disiksa, 8 Prajurit Ditahan

Pangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Sebelum Dikeroyok TNI, Relawan Ganjar di Boyolali Geber-Geber Pakai Knalpot Brong Sejak Pagi
Sebelum Dikeroyok TNI, Relawan Ganjar di Boyolali Geber-Geber Pakai Knalpot Brong Sejak Pagi

Para relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!

Budi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.

Baca Selengkapnya