Istri Melahirkan dan Terima Hadiah Ini, Wali Kota Probolinggo Lapor KPK
Merdeka.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima sejumlah hadiah saat istrinya melahirkan anak keempat. Begitu menerima hadiah, wali kota yang akrab disapa Habib Hadi itu tidak serta merta mengklaim barang-barang yang diterima merupakan miliknya.
Dikutip dari Antara (12/10), Habib Hadi menyadari hadiah yang diterima ditujukan untuk dirinya secara pribadi alias bukan terkait dengan kepentingan dinasnya. Namun, lantaran dirinya memiliki jabatan publik sebagai wali kota, maka ia memilih melaporkan hadiah yang diterima kepada KPK.
Alasan Lapor KPK
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Azizah memberikan hadiah? Saat Pratama Arhan terfokus pada latihan Timnas Indonesia, persiapan sengit untuk Piala Asia 2023 di Turki, momen mengejutkan tercipta: Azizah muncul tiba-tiba.
-
Hadiah apa yang diberikan Kapolri untuk Briptu Tiara? Melansir dari Instagram @divisihumaspolri pun, Tiara diberi hadiah berupa penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dari Listyo Sigit.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Merdeka.com / Dwi Narwoko
"Sebagai pejabat pemerintahan untuk mengantisipasi itu masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat Pemkot Probolinggo untuk diproses sesuai aturan," terang Habib Hadi di Kota Probolinggo, Senin.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
"Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu," lanjutnya menerangkan.
Serahkan Hadiah ke Inspektorat
©2020 Merdeka.com/pixabay.com
Hadiah yang diterima tidak lain sebagai bentuk ucapan suka cita dan penyampaian selamat atas kelahiran anak keempatnya beberapa waktu silam. Namun, Habib Hadi meyakini jabatannya sebagai wali kota tidak bisa dipisahkan dari kepentingan yang ada.
"Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, saya menyerahkan parsel ke Inspektorat dulu. Saya mohon maaf kepada pemberi hadiah atau parsel, bukannya tidak menghargai, namun itu amanah jabatan khawatir disangkutpautkan," tuturnya.
Habib Hadi menyerahkan semua barang pemberian tersebut kepada Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak sebagai bentuk transparansi keterbukaan untuk menjaga koridor hukum yang ada.
Hasil Kajian Inspektorat dan KPK
©2019 Merdeka.com
Terpisah, Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah menerima barang dari wali kota, pihaknya langsung berkoordinasi secara internal yang ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke KPK RI.
"Kami langsung berkoordinasi secara daring melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin (hadiah) diusulkan menjadi milik Pak Wali Kota," terangnya.
Penandatanganan berita acara pengembalian barang-barang dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong," lanjut Tartib.
Dalam berita acara itu dijelaskan sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi dengan KPK (Subid Gratifikasi KPK) pada 10 Agustus 2020, kegiatan pemeriksaan tersebut telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca Selengkapnya