Jalankan PSBB, Ini 4 Kriteria Wajib Untuk Warga KTP Luar Jakarta Agar Terima Sembako
Merdeka.com - Masyarakat miskin ataupun rentan miskin yang memiliki KTP luar DKI Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Pemprov DKI Jakarta selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah.
Dia menegaskan, warga tersebut harus ke RT dan RW setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dilampirkan meliputi surat keterangan domisili dari ketua RT setempat.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Apa saja yang diverifikasi untuk penerima KJP Plus? Budi mengatakan, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat, karena Pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang. Seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Selain itu, dia menegaskan untuk mendapatkan bansos pada masa PSBB ini. Warga juga akan dapat melampirkan surat pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan dari perusahaan tempat dia bekerja. Kemudian data yang ada akan dilakukan verifikasi.
Untuk mengetahui secara lebih rinci, berikut kami rangkum 4 kriteria wajib untuk warga KTP luar Jakarta agar dapat menerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang dilansir dari Liputan6.com
Kriteria Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengkategorikan beberapa golongan yang dapat digolongkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) akibat imbas penyebaran virus Corona, antara lain :
1. Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta setiap bulan4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Ataupun tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19
Target Bantuan Sosial
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin ataupun rentan miskin selama PSBB berlangsung.
"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ucap Irmansyah.
Diharapkan bahwa dengan telah dikategorikan seperti ini akan memudahkan pemprov DKI Jakarta untuk mendata dan menyalurkan bantuan sosial atau bansos selama pelaksanaan PSBB ini. Selain itu, program bansos juga bertujuan menjamin kebutuhan masyarakat agar dapat terpenuhi sehari-harinya karena kebanyakan dari mereka terkena imbas pandemi Corona dan menyebabkan kehilangan mata pencaharian mereka sehari-hari.
Bansos Sembako
Pemprov DKI Jakarta saat ini mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak oleh wabah virus Corona atau Covid-19.
Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring menyatakan pemberian bansos itu hanya berbentuk bahan pokok saja tanpa ada uang tunai.Untuk itu, bagi para warga yang menerima atau menyalurkan informasi apabila bantuan sosial berupa selain sembako, diharapkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Untuk itu, diharapkan bagi para masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam mencerna informasi yang ada agar tidak ada kesalahpahaman.
Isi Paket Sembako
Selanjutnya, Edison juga menjelaskan isi sembako yang diterima masyarakat yakni terdiri dari lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram. Selain itu, disertakan juga minyak goreng 0,9 -1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi. (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca Selengkapnya