Janjikan Korban Menang Puluhan Juta, Begini Modus Emak-emak Lakukan Arisan Bodong
Merdeka.com - Siti Chomariyah (38), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengalami nasib buntung tertipu arisan bodong hingga rugi puluhan juta rupiah. Mirisnya, pelaku penipuan berkedok arisan bodong itu merupakan warga yang tinggal satu desa dengan korban.
Pelaku penipuan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial UMU (41), warga Dusun Getung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Penipuan yang dilakukan UMU diduga terjadi pada Oktober 2022 silam di rumah korban.
UMU melancarkan aksi penipuan kepada Chomariyah dalam dua hari berturut-turut. Awalnya, dia memberikan penawaran kepada Chomariyah untuk mengikuti arisan senilai puluhan juta. Dalam jangka satu bulan, pelaku penipuan menjanjikan korban bakal mendapatkan uang lebih banyak dari yang ia bayarkan di awal.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang merasa ditipu? 'Bud, gue bener-bener apes banget hari ini.' Budi: (penasaran) 'Kenapa, Ndi? Ceritain dong, biar gue bisa bantu.' Andi: 'Lo tahu kan, gue lagi cari hape baru? Nah, gue nemu yang murah banget di situs belanja online.'
Tawarkan Untung Puluhan Juta
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Pada 20 Oktober 2022, UMU mendatangi korban di kediamannya untuk menawarkan arisan senilai Rp30 juta. Pelaku kemudian menjanjikan uang korban bakal kembali dengan nominal lebih banyak dalam jangka waktu satu bulan.
“Terlapor UMU menawarkan arisan sebesar Rp30 juta kepada Siti Chomariyah, dengan jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan uang Rp40 juta. Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp27 juta terlapor menyetujuinya,” tulis akun Instagram @pojoklamongan, Selasa (28/2/2023).
Sehari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk menawarkan hal serupa. Kali ini pelaku menawarkan korban membayar arisan senilai Rp15 juta, dalam jangka waktu dua pekan korban dijanjikan bakal mendapatkan arisan senilai Rp20 juta.
“Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp13,5 juta, terlapor kembali menyetujuinya,” imbuh akun Instagram @pojoklamongan.
Namun, setelah jangka waktu habis, ternyata pelaku UMU tidak memberikan uang hasil arisan yang ia janjikan kepada korban. Korban yang resah akhirnya melakukan pengecekan dan mendapati bahwa arisan tersebut bodong.
Nasib Pelaku
Tindakan UMU itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp40,5 juta. Tak terima dengan apa yang ia alami, korban melaporkan penipuan tersebut kepada Polres Lamongan. Laporan korban mengenai penipuan berkedok arisan yang dilakukan UMU diterima Polres Lamongan pada Rabu (22/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar menyatakan bahwa tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan kedok arisan yang terjadi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan tersebut telah diamankan.
“Terlapor kami panggil dan datang. Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan kami mengamankan tiga lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti. Akhirnya terlapor kita tetapkan menjadi tersangka,” jelas Ipda Sunandar.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, UMU kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Lamongan.
“Tersangka UMU dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," pungkas Sunandar. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya