Jawa Barat Terapkan PSBB pada 11-25 Januari, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021. Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar itu, kebijakan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keterangan tersebut disampaikan Kang Emil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (8/1).
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Apa target PDB Indonesia dalam 5 tahun? Orang terdekat Prabowo Subianto sekaligus Editor Buku Strategi Transformasi Bangsa, Dirgayuza Setiawan, mengungkapkan pemerintahan baru Prabowo Subianto menargetkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik menjadi USD35.500 per kapita dalam lima tahun ke depan.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana cara BPBD Banyumas bersiap menghadapi bencana? Sesuai perintah Pak Pj (Penjabat) Bupati, kami mempersiapkan rencana mitigasi dan rencana kontinjensi. Kami juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka antisipasi bencana hidrometeorologi.
Batasi Mobilitas Masyarakat
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini, Jabar telah menerapkan PSBB Proporsional untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Kendatipun instruksi itu ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Jika penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
PSBB Proporsional di 20 Daerah
Komite Kebijakan Jabar kemudian melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hasilnya, terdapat 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ungkap Kang Emil.
Kriteria PSBB Proporsional
Empat kriteria yang menjadi dasar penilaian suatu daerah harus menerapkan PPKM meliputi, tingkat kematian akibat Covid-19, angka kesembuhan di bawah rata-rata persentase nasional, kasus aktif tinggi, dan tingkat keterisian ruangan rumah sakit.
Pertama, apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yakni angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Selanjutnya, kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," jelas Mantan Wali Kota Bandung itu.
Standarisasi PSBB Proporsional
Sebelum diterapkan, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk berkomunikasi secara intens dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," lanjutnya.
Sementara itu, teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," imbuh Kang Emil.
Akan Keluarkan Pergub
©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah
Kang Emil memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ujarnya.
Dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai vaksinasi tahap pertama dengan prioritas tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBMKG telah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang paling berpotensi mengalami peningkatan suhu.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur mengimbau warga selalu waspada mengingat cuaca hujan masih akan terjadi beberapa saat ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah bekerja sama dengan BPBD sedang menyiapkan beberapa solusi, termasuk distribusi air bersih
Baca SelengkapnyaTujuh wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kendal
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Barat mengalami krisis air bersih dan kekeringan di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan semua dinas untuk membuat langkah antisipatif terkait dampak El Nino
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca Selengkapnya