Jenazah Eril Diperkirakan Tiba Sore Nanti, Begini Prosedur Pemulangannya ke Tanah Air
Merdeka.com - Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz akhirnya ditemukan setelah kurang lebih 14 hari dalam pencarian. Kabar duka ini sekaligus menjadi kabar penenang, lantaran Eril akhirnya kembali ke Indonesia.
Berangkat dari Swiss, jenazah Eril mengikuti sederet prosedur sebelum dimakamkan di tanah air. Melansir dari Indonesia.go.id, Indonesia memiliki dua jalur pemulangan jenazah dari luar negeri. Jalur pertama adalah jalur darat, sedangkan yang kedua adalah jalur udara.
Setiap jalur pemulangan jenazah ini memiliki standar yang berbeda-beda. Namun tetap ada standar prosedur dasar yang harus dipenuhi seperti membuat permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa yang menemukan makam? Tim arkeolog Mesir dan Jepang menemukan sebuah makam yang diyakini berusia 4.500 tahun dan sejumlah artefak di kawasan pemakaman Saqqara, Mesir.
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
-
Kapan makam itu ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Kapan mumi tersebut dimakamkan? Makam-makam ini berasal dari periode antara tahun 800 hingga 1100, ketika Kekaisaran Wari sedang mengalami ekspansi wilayah.
-
Dimana makam itu ditemukan? Makam ini terletak di dalam situs arkeologi Vulci, yang berada di antara kotamadya Montalto di Castro dan Canino di wilayah Lazio tengah.
Berikut prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri yang berlaku di Indonesia berikut ini.
Melapor Ke KJRI atau Kepolisian
Instagram - qka.attamimi
Sebelum memulangkan jenazah ke tanah air, pengiring harus mempersiapkan dokumen berupa paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Tak lupa pengiring juga membuat permohonan mengekspor jenazah. Setelah segala dokumen siap, pengiring membuat laporan ke pihak KJRI maupun pihak kepolisian. Surat otopsi dibutuhkan jika jenazah berada di bawah penanganan rumah sakit atau memiliki kondisi tertentu.
Mempersiapkan Peti Jenazah Sesuai Jalur Pemulangan
Setelah urusan administrasi tertangani, pengiring harus mempersiapkan peti jenazah sesuai jalur pemulangan. Peti jenazah jalur darat biasanya dapat menggunakan peti standar biasa.
Namun, untuk jalur udara, peti harus sesuai standar dinas kesehatan wilayah yang menangani.
Selesai mengurus administrasi dan peti, kemudian jadwal pemulangan akan diberitahukan oleh pihak agen. Pemberitahuan dari agen ini juga mencakup estimasi tiba jenazah di tanah air. (mdk/vna)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tepat di hari ini 25 Juni 2024, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril anak Ridwan Kamil ulang tahun.
Baca SelengkapnyaNiron Bin Sunar ditemukan pada tanggal 11 Juli 2023 waktu setempat. Setelah ditemukan, jasadnya langsung dimakamkan.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.
Baca SelengkapnyaSatu Jemaah Haji Hilang Sudah Sebulan, Menag Janji Cari Tanpa Batas Waktu
Baca Selengkapnya