Jual Ijazah Palsu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Begini Nasib Dua Warga Jatim Ini
Merdeka.com - Dua warga Jawa Timur (Jatim) diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah kedapatan menjual ijazah palsu melalui media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
"Keduanya memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).
Modus Pelaku
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Berdasarkan keterangan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, kedua pelaku melancarkan aksi ilegal itu sejak akhir 2019. Keduanya menawarkan sembilan jenis produk dengan variasi harga berbeda-beda.
Untuk ijazah SD dibanderol seharga Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta. Kemudian, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan, kedua pelaku sengaja menawarkan produk-produknya kepada orang-orang yang hendak memenuhi syarat melamar pekerjaan. Beberapa pengguna jasa dokumen palsu itu sudah diperiksa Polda Jatim. Meski demikian, Polda Jatim masih akan melacak para pengguna jasa lain
"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.com.
Dalam pelaksanaannya, orang yang hendak memesan ijazah palsu cukup menelepon tersangka BP. Ia hanya perlu menyebutkan nama dan gelar yang diinginkan.
Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKorban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pemulung asal Palembang harus hidup di jalan padahal memiliki keluarga yang kaya raya.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca Selengkapnya