Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Ijazah Palsu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Begini Nasib Dua Warga Jatim Ini

Jual Ijazah Palsu untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Begini Nasib Dua Warga Jatim Ini Penjual ijazah palsu diamankan Polda Jatim. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Dua warga Jawa Timur (Jatim) diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah kedapatan menjual ijazah palsu melalui media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

"Keduanya memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).

Modus Pelaku

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Berdasarkan keterangan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, kedua pelaku melancarkan aksi ilegal itu sejak akhir 2019. Keduanya menawarkan sembilan jenis produk dengan variasi harga berbeda-beda.

Untuk ijazah SD dibanderol seharga Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta. Kemudian, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Lebih lanjut, Zulham menjelaskan, kedua pelaku sengaja menawarkan produk-produknya kepada orang-orang yang hendak memenuhi syarat melamar pekerjaan. Beberapa pengguna jasa dokumen palsu itu sudah diperiksa Polda Jatim. Meski demikian, Polda Jatim masih akan melacak para pengguna jasa lain

"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.com.

Dalam pelaksanaannya, orang yang hendak memesan ijazah palsu cukup menelepon tersangka BP. Ia hanya perlu menyebutkan nama dan gelar yang diinginkan.

Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar

Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang

Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online

Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Miliki Keluarga Kandung Kaya Raya, Cerita Pilu Pemulung Ini Hidup Susah Mencari Nafkah 'Anak-anak Putus Sekolah'
Miliki Keluarga Kandung Kaya Raya, Cerita Pilu Pemulung Ini Hidup Susah Mencari Nafkah 'Anak-anak Putus Sekolah'

Seorang pemulung asal Palembang harus hidup di jalan padahal memiliki keluarga yang kaya raya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya