Karaoke dan Bioskop di Surabaya yang Nekat Buka Bisa Didenda hingga Rp25 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya tetap memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan Walikota itu mengatur detail mengenai apa saja yang wajib dilakukan seluruh masyarakat Kota Pahlawan di tengah pandemi. Selain itu, juga menjabarkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Tak tanggung-tanggung, dalam Perwali ini juga disebutkan sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar perseorangan maupun lembaga/instansi dan/atau usaha, seperti dilansir instagram @info_surabaya, Kamis, 7 Januari 2021.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Di mana bioskop pertama di Indonesia? Rumah seorang pengusaha ini dialihfungsikan sebagai bioskop dengan nama 'The Royal Bioscoope'.
-
Apa yang viral di Jawa Timur? Viral Momen Murid Pindah Sekolah Ditangisi Teman Sekelas, Kisah di Baliknya Bikin Haru
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Gedung Kesenian Jakarta diresmikan sebagai bioskop? Gedung Kesenian Jakarta lantas diresmikan sebagai gedung bioskop Diana yang amat populer ketika itu.
-
Apa alasan pembukaan bioskop di masa pandemi? Alasan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka kembali bioskop adalah untuk menggiatkan kembali ekonomi di bidang industri perfilman yang mati suri.
©2021 Merdeka.com/Instagram @info_surabaya
Dalam unggahan itu disebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.
“Ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan seperti: Menggunakan masker saat keluar rumah, Menjaga jarak/tidak berkerumun, Tempat Usaha diwajibkan tutup sebelum pukul 22.00 WIB,” tulis @info_surabaya.
Pemkot juga melarang sejumlah unit usaha mengoperasikan kegiatannya, di antaranya yakni, Diskotik, Karaoke, Spa, Bar, Pub, Kelab Malam, Panti Pijat, dan Bioskop.
Sanksi bagi Pelanggar
Apabila ada warga yang tertangkap tidak mematuhi Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
“Nah, apabila warga Surabaya tidak mengindahkan peraturan Perwali tersebut maka akan mendapatkan sanksi administratif bagi yang melanggar,” lanjut @info_surabaya.
Sanksi perorangan yakni dengan denda administrasi Rp 150.000. Sementara, sanksi bagi pelaku usaha dengan denda administrasi Rp 500.000 - Rp 25.000.000. Denda administratif tersebut akan disetor pada Kas Daerah di rekening Bank Jatim 0011007000
“Ayo, rek! Patuhi protokol kesehatan yang berlaku, agar kita tetap sehat dan terhindar dari penyebaran virus covid 19 ini,” pungkas @info_surabaya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaBisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaIvanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya