Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karaoke dan Bioskop di Surabaya yang Nekat Buka Bisa Didenda hingga Rp25 Juta

Karaoke dan Bioskop di Surabaya yang Nekat Buka Bisa Didenda hingga Rp25 Juta Ilustrasi bioskop. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Karramba Production

Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya tetap memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan Walikota itu mengatur detail mengenai apa saja yang wajib dilakukan seluruh masyarakat Kota Pahlawan di tengah pandemi. Selain itu, juga menjabarkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, dalam Perwali ini juga disebutkan sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar perseorangan maupun lembaga/instansi dan/atau usaha, seperti dilansir instagram @info_surabaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

infogratis peraturan walikota surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan

©2021 Merdeka.com/Instagram @info_surabaya

Dalam unggahan itu disebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.

“Ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan seperti: Menggunakan masker saat keluar rumah, Menjaga jarak/tidak berkerumun, Tempat Usaha diwajibkan tutup sebelum pukul 22.00 WIB,” tulis @info_surabaya.

Pemkot juga melarang sejumlah unit usaha mengoperasikan kegiatannya, di antaranya yakni, Diskotik, Karaoke, Spa, Bar, Pub, Kelab Malam, Panti Pijat, dan Bioskop.

Sanksi bagi Pelanggar

Apabila ada warga yang tertangkap tidak mematuhi Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

“Nah, apabila warga Surabaya tidak mengindahkan peraturan Perwali tersebut maka akan mendapatkan sanksi administratif bagi yang melanggar,” lanjut @info_surabaya.

Sanksi perorangan yakni dengan denda administrasi Rp 150.000. Sementara, sanksi bagi pelaku usaha dengan denda administrasi Rp 500.000 - Rp 25.000.000. Denda administratif tersebut akan disetor pada Kas Daerah di rekening Bank Jatim 0011007000

“Ayo, rek! Patuhi protokol kesehatan yang berlaku, agar kita tetap sehat dan terhindar dari penyebaran virus covid 19 ini,” pungkas @info_surabaya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Inul Vizta Terancam Gulung Tikar, Ternyata Segini Biaya Franchisenya
Inul Vizta Terancam Gulung Tikar, Ternyata Segini Biaya Franchisenya

Bisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Ivanhoe Desak Kenaikkan Pajak Hiburan di Jakarta Ditinjau Ulang
Ivanhoe Desak Kenaikkan Pajak Hiburan di Jakarta Ditinjau Ulang

Ivanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya