Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo, Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Ferdyan Djunaidi (41), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dengan pidana penjara 20 tahun, Selasa (30/12/2021).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, yang bersangkutan harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua majelis hakim, Dasriwati menuturkan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak kekerasan dengan memaksa anak perempuannya, Mela (bukan nama sebenarnya) untuk berhubungan badan. Perbuatan biadab itu dilakukan secara berkelanjutan. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa orangtua itu menghukum anak di depan umum? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di Hyderabad? Pada Jumat (21/6), pengadilan kota dengan hakim khusus untuk kasus-kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) memvonis ayahnya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwasanya perbuatan Ferdyan menimbulkan trauma mendalam pada korban. Trauma itu dapat merusak masa depan dan kehormatan korban.
Terdakwa Ferdyan yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
”Kami juga terima (vonis hakim),” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait yang menyidangkan kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
sxc.hu
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Sidoarjo Gatot Haryono mengungkapkan, tuntutan hukum yang diberikan bapak cabul itu dinilai sepadan dengan apa yang telah diperbuatnya.
”Karena sebagai orang tua yang seharusnya melindungi buah hati malah mencabuli,” ungkap Gatot, dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo, Kamis (2/12/2021).
Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban mengalami trauma cukup berat. Apalagi pemerkosaan itu dilakukan dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak korban berusia 13 tahun pada 2017 silam.
Setelah kurang lebih tiga tahun diperkosa oleh ayahnya, Mela akhirnya melaporkan tindakan bejat orang tuanya kepada polisi. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca Selengkapnya