Kini Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Begini Aturannya
Merdeka.com - Setelah ramai diperbincangkan, kini pemerintah Bali mulai menindak tegas oknum turis asing yang melakukan pelanggaran di Bali.
Melalui jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Minggu 12 Maret 2023, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor.
Alasan Peraturan Dibuat
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
©2022 Humas Pemprov Bali
Kerap melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengendarai sepeda motor, kini turis asing atau wisatawan mancanegara dilarang mengendarai sepeda motor di Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Koster selaku Gubernur Bali pada Minggu (12/03/23). Dalam konferensi pers, Gubernur Koster mengimbau turis asing tidak diperbolehkan lagi untuk menyewa atau melakukan rental motor.
“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali, jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alasan larangan turis asing mengendarai motor di Bali. Pihaknya juga akan segera mengesahkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," sambungnya.
Turis Wajib Menggunakan Travel
Keputusan dari peraturan tersebut adalah turis asing harus menggunakan kendaraan travel yang disediakan oleh agen perjalanan.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.
Selain sebagai cara untuk menertibkan turis asing yang kerap kali berbuat seenaknya, peraturan tersebut juga dibuat dengan maksud untuk menata aktivitas Pariwisata Bali agar lebih nyaman dan berkualitas.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," imbuhnya.
Memperketat Pengawasan di 3 Titik Lokasi
©2023 Merdeka.com/Instagram
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan turis asing di 3 daerah, meliputi Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar menjadi pusat tempat tinggal turis asing di pulau Bali. Lebih lanjut, Pemprov setempat juga berharap agar masyarakat Bali turut serta berperan dalam tindakan penertiban turis asing yang ada di Bali
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," ujarnya. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaSeorang turis asing terekam kamera warga mengamuk lantaran tak terima hendak ditilang polisi karena tak pakai helm.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebenarnya video tersebut adalah video lama dan kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya