Kisah Pilu PSK Terjaring Razia, Terpaksa Jual Diri karena Kondisi Keluarga
Merdeka.com - Aparat Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menggelar razia besar-besaran setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya prostitusi di sejumlah hotel di wilayah setempat.
Dalam operasi Patroli Motor Penegakkan Prokes di Masyarakat (Pamor Keris), sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) dan empat muncikari diamankan petugas.
Rupanya di balik aksi nekat para PSK menjual diri, ada kisah pilu yang di baliknya. Mereka mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena terpaksa.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kondisi Ekonomi
View this post on InstagramSalah satu PSK online berinisial WW mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut lantaran terhimpit kondisi ekonomi. Setelah sang suami meninggal dunia, ia terpaksa melakoni pekerjaan sebagai PSK untuk menghidupi anak dan keluarganya.
WW mengungkapkan, selama ini ia menjajakan diri kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu. Tarif itu sudah termasuk biaya hotel.
"Terpaksa kerja begini, karena terhimpit ekonomi, setelah menjadi janda, buat anak dan keluarganya,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy, dikutip dari akun Instagram @probolinggokita, Senin (31/1/2022).
Sehari-hari, WW berpindah dari satu hotel ke hotel lain. Pekerjaan itu tidak hanya dilakoninya di Probolinggo, tetapi juga di kota-kota lain. AKP Teddy mengungkapkan, WW bisa melayani tiga hingga enam tamu dalam satu malam.
Laporan Masyarakat
©shutterstock.com/Tiplyashin Anatoly
Sebanyak 12 PSK yang terjaring razia tim gabungan, diserahkan kepada Satpol PP. Sementara empat orang yang diduga muncikari diperiksa oleh aparat Satreskrim Polres Probolinggo.
"Tim gabungan bersama Satpol PP berhasil mengamankan 12 PSK dan 4 muncikari, yang sistem pesannya melalui online media sosial Michat,” jelas AKP Teddy, Sabtu (29/1/2022).
Penggerebekan dilakukan setelah Polres Probolinggo menerima laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di sejumlah hotel di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Satpol PP menggelar razia besar-besaran sejak Jumat (28/1) hingga Sabtu (29/1) dini hari.
Terjaring Razia
©2022 Merdeka.com/michat.sg
Razia dimulai dari sebuah hotel di Jalan Suroyo. Di hotel ini, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar.
Di kamar lain, petugas juga mendapati sepasang pria dan wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih tengah berduaan di kamar. Namun, saat petugas mengecek ponsel mereka, ditemukan transaksi melalui aplikasi online MiChat.
Selain menemukan sejumlah pasangan di luar nikah, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas dan baru, serta sejumlah obat kuat. Bukti-bukti tersebut membuat mereka yang terjaring razia akhirnya mengakui sebagai PSK online.
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini baru terjadi kali ini sejak operasi Pamor Keris digelar di Kota Probolinggo. Temuan ini membuat Polres Probolinggo Kota berencana menggalakkan razia. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda menceritakan kisah almarhumah ibunya yang ditolak disholatkan di masjid karena profesinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaPria ini menceritakan kisah hidup yang tak mudah dan membuatnya hijrah.
Baca SelengkapnyaKisah pilu seorang gadis belia rela menyamar jadi pria demi bisa nafkahi 3 adiknya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan aksi pengemis wanita yang meminta uang dengan bernyanyi 'A Kasihan A'.
Baca Selengkapnya