Kisah Tragis Remaja Tulungagung Diperkosa Pacar Ibunya, Sudah Dua Tahun Baru Ketahuan
Merdeka.com - Murni (bukan nama sebenarnya) tak pernah menyangka nasibnya bakal tragis di usia yang masih remaja. Gadis 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung itu menjadi korban pemerkosaan SH (35), kekasih sang ibu sekaligus calon ayah tirinya.
Korban sudah beberapa kali menuruti nafsu bejat pelaku SH, yakni terhitung sejak Mei 2020 hingga Februari 2022.
"Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (24/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Detik-Detik Ketahuan
View this post on InstagramPerbuatan bejat pelaku terhadap Murni akhirnya sampai di telinga sang ibu yang selama ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal itu secara langsung kepada korban Murni.
"Korban yang sehari - hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya,” lanjut Iptu Nenny, dikutip dari akun Instagram @satreskrimpolrestulungagung, Jumat (25/3).
Hukuman untuk Pelaku
©2018 Merdeka.com
Setelah mendengar pengakuan korban Murni, sang ibu dan pihak keluarga memutuskan segera melaporkan perbuatan pelaku SH ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku SH di kediamannya pada Senin (21/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku SH mengakui bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan dengannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku SH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014, sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya