Menaker Ida Fauziyah Janji UU Cipta Kerja Sejahterakan Karyawan, Begini Faktanya
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwasanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam substansi UU lama.
Sebagaimana dikutip dari Antara (24/10/2020), Ida mengatakan UU Cipta Kerja bahkan mengatur perlindungan kepada pekerja kontrak sebagaimana ketentuan pekerja tetap. Seluruh ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003, imbuh Ida, sama dengan yang tercantum di UU Cipta Kerja.
Tanggapi Protes Buruh
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan semangat kerja? Kata-kata yang kamu berikan bukan saja membuatnya semangat bekerja, tetapi juga membuatnya merasa menjadi seseorang yang spesial untuk kamu.
©2020 Merdeka.com
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu.
Saat menghadiri kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang bertempat di Kantor Pemkab Gresik, Ida Fauziyah mengaku banyak pekerja yang menemuinya. Mereka memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Protes tersebut, menurut Menaker, terjadi lantaran banyak pekerja yang belum memahami isi UU Cipta Kerja secara utuh. Sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi Omnibuslaw itu.
Batas Maksimal Masa Kontrak
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Dalam UU Cipta Kerja disebut tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Lebih lanjut, batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, di mana seseorang bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap atau sebaliknya.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak tetap menjaga kondusivitas meskipun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," ujarnya.
Organisasi Pekerja Tak Puas
©2020 Merdeka.com
Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas. Penjelasan Ida Fauziyah dianggap tidak menyentuh substansi UU Cipta Kerja.
"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.
Selanjutnya, berdasarkan penuturan Ali, serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur. Selain itu mereka akan terus mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaEmansipasi wanita dibuktikan oleh seorang santriwati yang berasal dari Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya