Minta Dibebaskan, Pembelaan Dosen Unej Pelaku Pencabulan Anak Ini Bikin Geram
Merdeka.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur mengajukan nota pembelaan (pledoi). Nota pembelaan itu dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).
Sidang lanjutan kasus pencabulan tersebut digelar secara tertutup. Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember. Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
"Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," ungkap penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana reaksi profesor terhadap bocah itu? Zhao Baisheng, seorang profesor dan pembimbing doktoral di Institut Sastra Dunia Fakultas Bahasa Asing Universitas Peking terkesima dengan konsentrasi bocah itu saat membaca dan apa yang dibacanya, Zhao pun memulai percakapan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Pembelaan Terdakwa
Ia mengatakan pledoi yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum.
"Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya, dikutip dari Antara.
Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum di persidangan masih berjalan.
Tuntutan Jaksa
istimewa ©2014 Merdeka.com
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Adek Sri Sumiarsih mengungkapkan, pihaknya yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan. Keyakinan itu merujuk pada keterangan saksi-saksi yang disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tandasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca Selengkapnya