Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi diberlakukan mulai hari ini Selasa (28/4). Melalui akun instagram resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan-aturan selama PSBB berlangsung di tiga daerah tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jatim menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dilarang dan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya. Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa aturan ISPO itu? Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diimbau oleh BRI kepada masyarakat? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
©2020 Merdeka.com/ ilustrasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi aturan terkait kegiatan sosial budaya. Seluruh pertemuan politik, hiburan, budaya, akademik, dan olahraga tidak boleh diselenggarakan selama PSBB Surabaya Raya berlangsung.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, termasuk magang pendidikan atau industri. Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pekerjaan yang tidak tergolong dalam sektor penting harus dilakukan dari rumah.
Sektor yang Boleh Beroperasi
Shutterstock/sfam_photo ilustrasi
Dikutip dari liputan6.com, sektor-sektor penting tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya karena perannya dibutuhkan. Meliputi sektor kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.
Moda transportasi diizinkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Suroboyo Bus dan angkot hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen. Sementara moda transportasi seperti ojek online dan transportasi daring lainnya hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.
Kewajiban Masyarakat
©Pixabay/ ilustrasi
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun. Termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter ketika berada di luar rumah.
Pengendara motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Pada saat pemberlakuan jam operasional di kawasan tertentu bahkan dilarang berboncengan.
Senada, pengguna mobil pribadi juga diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpangnya maksimal 50 persen.
Sementara itu, masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Risiko (ODR), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan positif COVID-19 diwajibkan mengisolasi diri baik secara mandiri di rumah maupun di Rumah Sakit dalam perawatan medis.
Sanksi Jika Melanggar PSBB
shutterstock/ ilustrasi
Dikutip dari liputan6.com, sanksi yang dikenakan kepada masyarakat atau instansi yang melanggar aturan PSBB ada beragam jenisnya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah.
Selama pemberlakukan PSBB di Surabaya Raya, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pangan maupun bantuan tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan-bantuan tersebut disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga bisa memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.
Aturan di Masing-masing Daerah
Pixabay ©2020 Merdeka.com/ ilustrasi
Kabupaten Sidoarjo dan Gresik hanya memberlakukan PSBB pada sebagian wilayahnya saja, terutama yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gresik memberlakukan jam malam untuk seluruh wilayahnya.
Jam malam di mana masyarakat Gresik dilarang beraktivitas di luar rumah dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Senada, Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah. Yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaGerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca Selengkapnya