Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur

Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur Ilustrasi PSBB. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi diberlakukan mulai hari ini Selasa (28/4). Melalui akun instagram resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan-aturan selama PSBB berlangsung di tiga daerah tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jatim menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dilarang dan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya. Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

work from home yang sehat

©2020 Merdeka.com/ ilustrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi aturan terkait kegiatan sosial budaya. Seluruh pertemuan politik, hiburan, budaya, akademik, dan olahraga tidak boleh diselenggarakan selama PSBB Surabaya Raya berlangsung.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, termasuk magang pendidikan atau industri. Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pekerjaan yang tidak tergolong dalam sektor penting harus dilakukan dari rumah.

Sektor yang Boleh Beroperasi

ilustrasi rumah sakit

Shutterstock/sfam_photo ilustrasi

Dikutip dari liputan6.com, sektor-sektor penting tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya karena perannya dibutuhkan. Meliputi sektor kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.

Moda transportasi diizinkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Suroboyo Bus dan angkot hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen. Sementara moda transportasi seperti ojek online dan transportasi daring lainnya hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.

Kewajiban Masyarakat

ilustrasi cuci tangan

©Pixabay/ ilustrasi

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun. Termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter ketika berada di luar rumah.

Pengendara motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Pada saat pemberlakuan jam operasional di kawasan tertentu bahkan dilarang berboncengan.

Senada, pengguna mobil pribadi juga diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpangnya maksimal 50 persen.

Sementara itu, masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Risiko (ODR), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan positif COVID-19 diwajibkan mengisolasi diri baik secara mandiri di rumah maupun di Rumah Sakit dalam perawatan medis.

Sanksi Jika Melanggar PSBB

012 febrianti diah kusumaningrum

shutterstock/ ilustrasi

Dikutip dari liputan6.com, sanksi yang dikenakan kepada masyarakat atau instansi yang melanggar aturan PSBB ada beragam jenisnya. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah.

Selama pemberlakukan PSBB di Surabaya Raya, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pangan maupun bantuan tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan-bantuan tersebut disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga bisa memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.

Aturan di Masing-masing Daerah

ilustrasi jam

Pixabay ©2020 Merdeka.com/ ilustrasi

Kabupaten Sidoarjo dan Gresik hanya memberlakukan PSBB pada sebagian wilayahnya saja, terutama yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gresik memberlakukan jam malam untuk seluruh wilayahnya.

Jam malam di mana masyarakat Gresik dilarang beraktivitas di luar rumah dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Senada, Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah. Yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh

Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Aturan Pasang Umbul-Umbul HUT RI
Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Aturan Pasang Umbul-Umbul HUT RI

Aturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya