Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati

Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati Ilustrasi hukuman mati. ©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar Kamis (7/7/2022).

Vonis tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan

ilustrasi narkoba

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim membacakan pertimbangan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka berupa kristal metamfetamin atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

Jumlah narkotika yang edarkan kedua terdakwa pun terbilang banyak. Perbuatan para terdakwa, imbuh dia, dapat merusak generasi muda Indonesia. 

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," tegasnya, dikutip dari Antara.

 Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Akan Lakukan Banding

006 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Menanggapi putusan pidana mati dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding. 

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Kami akan mengajukan banding, mengacu pada UU HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Adapun penangkapan kedua tersangka bermula saat yang bersangkutan melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Bandung hingga Bandar Lampung atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa saat mereka berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022). 

Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang isinya sabu seberat 20.673 gram. Selain itu, ada pula 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan aparat Polrestabes Surabaya mencapai 43,4 kilogram. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri

Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya