Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar Kamis (7/7/2022).
Vonis tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Pertimbangan
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim membacakan pertimbangan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka berupa kristal metamfetamin atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Jumlah narkotika yang edarkan kedua terdakwa pun terbilang banyak. Perbuatan para terdakwa, imbuh dia, dapat merusak generasi muda Indonesia.
"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," tegasnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.
Akan Lakukan Banding
©2015 Merdeka.com
Menanggapi putusan pidana mati dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding.
"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Kami akan mengajukan banding, mengacu pada UU HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.
Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Adapun penangkapan kedua tersangka bermula saat yang bersangkutan melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Bandung hingga Bandar Lampung atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa saat mereka berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022).
Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang isinya sabu seberat 20.673 gram. Selain itu, ada pula 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan aparat Polrestabes Surabaya mencapai 43,4 kilogram. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnya