Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Sindikat Penjualan Ribuan Benih Lobster di Jatim, Hukumannya Tak Main-main

Nasib Sindikat Penjualan Ribuan Benih Lobster di Jatim, Hukumannya Tak Main-main Ilustrasi Lobster. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Merdeka.com - Warga Kabupaten Jember berinisial DF diamankan aparat polres setempat terkait penjualan ribuan benih lobster ilegal. Tim Kalong Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggagalkan penjualan 1.300 benih lobster.

"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (11/5) malam.

Saat ini, pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Sedangkan satu pelaku lain berinisial H yang menyuplai benih lobster ke DF melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

Orang lain juga bertanya?

"Modus pelaku adalah membeli benih lobster dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini diburu Satreskrim Polres Jember. Sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.

Kelabui Petugas

penyelundupan

©2022 Merdeka.com

Setelah mendapatkan cukup banyak benih lobster dari H, pelaku DF akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksi. Untuk mengelabui petugas, pelaku DF melakukan transaksi dengan pembeli di tempat berbeda-beda.

"Penjualan benih lobster secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin. Pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegas AKBP Hery.

Akibat perbuatannya, pelaku DF terancam sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pelaku yakni maksimal 8 tahun penjara.

Cerita Pelaku

002 tantri setyorini

©2019 Merdeka.com/Pixabay

Pelaku DF sendiri mengaku sudah dua tahun menjadi pengepul benih lobster. Ia menjual benih lobster jenis pasir seharga Rp6 ribu per ekor, sementara untuk benih lobster mutiara dibanderol seharga Rp10 ribu per ekor. 

Pengiriman benih lobster dilakukan dengan cara memasukkan benih-benih lobster ke dalam plastik yang sudah diberi oksigen. Plastik berisi benih-benih lobster itu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

"Kadang pembeli datang ke Jember, namun kadang kami bertemu di kawasan Gunung Gumitir," terang pelaku DF.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor

Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?

Polisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya