Nasib Sindikat Penjualan Ribuan Benih Lobster di Jatim, Hukumannya Tak Main-main
Merdeka.com - Warga Kabupaten Jember berinisial DF diamankan aparat polres setempat terkait penjualan ribuan benih lobster ilegal. Tim Kalong Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggagalkan penjualan 1.300 benih lobster.
"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (11/5) malam.
Saat ini, pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Sedangkan satu pelaku lain berinisial H yang menyuplai benih lobster ke DF melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Modus pelaku adalah membeli benih lobster dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini diburu Satreskrim Polres Jember. Sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.
Kelabui Petugas
©2022 Merdeka.com
Setelah mendapatkan cukup banyak benih lobster dari H, pelaku DF akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksi. Untuk mengelabui petugas, pelaku DF melakukan transaksi dengan pembeli di tempat berbeda-beda.
"Penjualan benih lobster secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin. Pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegas AKBP Hery.
Akibat perbuatannya, pelaku DF terancam sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pelaku yakni maksimal 8 tahun penjara.
Cerita Pelaku
©2019 Merdeka.com/Pixabay
Pelaku DF sendiri mengaku sudah dua tahun menjadi pengepul benih lobster. Ia menjual benih lobster jenis pasir seharga Rp6 ribu per ekor, sementara untuk benih lobster mutiara dibanderol seharga Rp10 ribu per ekor.
Pengiriman benih lobster dilakukan dengan cara memasukkan benih-benih lobster ke dalam plastik yang sudah diberi oksigen. Plastik berisi benih-benih lobster itu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Kadang pembeli datang ke Jember, namun kadang kami bertemu di kawasan Gunung Gumitir," terang pelaku DF.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca Selengkapnya